Buka konten ini

BATAM (BP) – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam memperketat pengawasan di kawasan Jembatan I Barelang menyusul kembali munculnya dugaan praktik pungutan liar (pungli) terhadap wisatawan. Untuk memaksimalkan penindakan, jadwal razia sengaja dirahasiakan agar petugas dapat menangkap pelaku saat beraksi.
Kepala Dishub Kota Batam, Leo Putra, mengatakan razia akan dilakukan secara berkala bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan instansi terkait. Namun, waktu pelaksanaannya tidak akan dipublikasikan.
”Waktu tepat razianya tidak bisa dibocorkan, supaya saat di lokasi kami bisa menemukan pelakunya,” kata Leo, Rabu (8/7).
Leo menegaskan Jembatan Barelang bukan merupakan lokasi parkir maupun tempat berhenti kendaraan. Larangan tersebut diberlakukan demi menjaga keselamatan pengguna jalan sekaligus kelancaran arus lalu lintas di salah satu ikon wisata Kota Batam itu.
”Tidak ada parkir di jembatan. Tidak dibolehkan. Aturan Undang-Undang Lalu Lintas, aturan keselamatan, maupun ketentuan pengelola jembatan tidak memperbolehkan adanya parkir di atas jembatan,” ujarnya.
Menurut Leo, kendaraan yang berhenti di badan jembatan tidak hanya berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas dan menghambat arus kendaraan, tetapi juga membuka peluang munculnya praktik pungutan liar.
Sebelumnya, sejumlah wisatawan mengaku dimintai uang saat berhenti di kawasan Jembatan Barelang. Pengendara sepeda motor mengaku diminta membayar Rp5 ribu ketika berhenti di atas jembatan, sedangkan di area bawah jembatan pungutan disebut mencapai Rp10 ribu per kendaraan.
Padahal, Pemerintah Kota Batam telah menyediakan kantong parkir resmi di kawasan Dendang Melayu yang dapat dimanfaatkan wisatawan sebelum menikmati panorama Jembatan Barelang.
Leo memastikan Dishub Kota Batam tidak pernah memungut retribusi parkir di atas maupun di bawah Jembatan Barelang. Pengelolaan parkir di kawasan tersebut juga bukan menjadi kewenangan Dishub.
”Dishub tidak pernah melakukan pungutan uang parkir di sana. Dishub juga tidak mengelola parkir di kawasan jembatan,” tegasnya.
Selain menggelar razia rutin, Dishub juga menyiapkan kendaraan derek untuk menindak kendaraan yang sengaja berhenti atau parkir di lokasi terlarang. Menurut Leo, selama masih ada kendaraan yang berhenti di atas jembatan, peluang terjadinya praktik pungli akan tetap ada.
”Kalau tidak ada kendaraan yang parkir di sana, tentu tidak ada praktik permintaan uang parkir di atas jembatan,” katanya.
Larangan berhenti dan parkir di atas jembatan diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada Pasal 106 ayat (4) disebutkan setiap pengemudi wajib mematuhi ketentuan mengenai berhenti dan parkir. Sementara Pasal 118 huruf a mengatur bahwa kendaraan dilarang berhenti di tempat yang dapat membahayakan keselamatan lalu lintas, termasuk di atas jembatan.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 287 ayat (3), yakni pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
Di sisi lain, apabila terdapat oknum yang meminta uang parkir tanpa dasar hukum atau tanpa izin resmi pemerintah daerah, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pungutan liar dan dapat diproses sesuai ketentuan hukum pidana apabila memenuhi unsur tindak pidana.
Sebelumnya, Direktorat Pengamanan Aset dan Kawasan BP Batam bersama Dishub, Polisi Militer, serta Patroli dan Pengawalan (Patwal) Satlantas Polresta Barelang telah menggelar patroli gabungan di kawasan Jembatan I Barelang pada Senin (6/7).
Direktur Pengamanan Aset dan Kawasan BP Batam, Mujiyono, mengatakan patroli dilakukan untuk memastikan masyarakat mematuhi larangan berhenti dan parkir di atas jembatan, menjaga kelancaran arus lalu lintas, serta menjamin keselamatan pengguna jalan di kawasan strategis tersebut.
Selama patroli berlangsung, petugas juga memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak menghentikan kendaraan di atas jembatan serta mengarahkan wisatawan memanfaatkan area parkir resmi yang telah disediakan. (*)
Reporter : M SYA’BAN
Editor : GALIH ADI SAPUTRO