Buka konten ini

TANJUNGPINANG (BP) – Dua nelayan asal Kepulauan Riau yang ditangkap otoritas Malaysia karena memasuki dan menangkap ikan di perairan negara tersebut tanpa izin dinyatakan bersalah oleh pengadilan setempat. Keduanya dijatuhi hukuman denda sebesar 5.000 Ringgit Malaysia (RM) per orang atau total 10.000 RM.
Kedua nelayan tersebut adalah Minan, 35, dan Nanang Fauzi, 38, yang merupakan nakhoda KM Hai Yang 3 dan KM Baruna Jaya. Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BP2D) Kepri, Doli Boniara, mengatakan putusan tersebut telah berkekuatan hukum dan denda telah dibayarkan.
”Untuk dua nelayan kita yang belum pulang sudah diputus hukumannya, dengan denda 5.000 RM per orang. Jadi total dua orang 10.000 RM,” kata Doli, Selasa (7/7).
Ia menjelaskan, apabila denda tersebut tidak dibayarkan, kedua nelayan itu harus menjalani hukuman penjara selama lima bulan. Namun, denda akhirnya dibayarkan oleh pemilik kapal sehingga keduanya tidak perlu menjalani masa kurungan.
Meski demikian, dua kapal yang digunakan untuk menangkap ikan, yakni KM Hai Yang 3 dan KM Baruna Jaya, tetap disita oleh otoritas Malaysia.
”KJRI Johor Bahru sudah berusaha maksimal. Namun karena terbukti bersalah, kapal disita sebagai efek jera,” ujarnya.
Setelah proses hukum selesai dan denda dibayarkan, Minan dan Nanang langsung dibawa ke Wisma Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru.
Saat ini, keduanya masih menunggu penyelesaian dokumen keimigrasian sebelum dipulangkan ke Indonesia.
”Pemulangan akan dilakukan dalam minggu ini. Saat ini masih proses pengurusan dokumen,” jelas Doli.
Sebelumnya, empat nelayan lain yang turut diamankan, yakni Zainal, 36, Nurfahri, 25, Auzar, 49, dan Heri, 40, telah lebih dahulu dipulangkan ke Indonesia pada Kamis (2/7). Keempatnya dinyatakan tidak bersalah karena hanya berstatus anak buah kapal (ABK).
Sementara itu, Minan dan Nanang dinyatakan bertanggung jawab sebagai nakhoda kapal. Berdasarkan hasil persidangan, keduanya dianggap mengetahui batas wilayah perairan Indonesia dan Malaysia sehingga dinyatakan bersalah. Sebelum putusan pengadilan dibacakan, keduanya sempat menjalani penahanan di Pusat Koreksional Johor Bahru Ulu Choh. (*)
Laporan: MOHAMAD ISMAIL
Editor : GUSTIA BENNY