Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Polda Metro Jaya menghormati putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo. Meski demikian, kepolisian menegaskan putusan tersebut tidak serta-merta membatalkan proses penyidikan yang telah berjalan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, putusan praperadilan merupakan bagian dari mekanisme hukum yang harus dihormati seluruh pihak. Karena itu, Polda Metro Jaya menerima dan menghargai putusan hakim.
“Kami semua sudah mengetahui bahwa hakim menerima sebagian permohonan praperadilan yang diajukan pemohon (Roy Suryo). Mari sama-sama menghormati putusan tersebut,” ujar Budi kepada awak media, Selasa (7/7).
Menurut Budi, hakim tidak mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan Roy Suryo. Dalam putusan tersebut, hakim hanya menyatakan tidak sah tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan. Sementara itu, penetapan tersangka tidak dibatalkan.
“Artinya, penyidikan yang dilakukan tetap sah dan masih berlaku. Putusan itu tidak serta-merta membatalkan seluruh proses penyidikan,” tegasnya.
Dalam sidang praperadilan, Hakim Tunggal I Ketut Darpawan mengabulkan sebagian permohonan Roy Suryo. Hakim menyatakan sejumlah upaya paksa yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya, yakni penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Roy Suryo, tidak sah.
“Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian,” ujar Ketut saat membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan penggeledahan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Rumah dan Tempat Tertutup Lainnya Nomor SP.Dah-Rumah/373/VI/Res.1.24/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tertanggal 18 Juni 2026 tidak sah.
Hakim juga menyatakan penangkapan Roy Suryo berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/7036/Res.1.14/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tertanggal 19 Juni 2026 tidak sah.
Selain itu, penahanan Roy Suryo berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/4586/VI/Res.1.14/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tertanggal 19 Juni 2026 juga dinyatakan tidak sah.
Namun, hakim tidak mengabulkan seluruh permohonan praperadilan tersebut. Dalam amar putusannya, permohonan di luar perkara penggeledahan, penangkapan, dan penahanan dinyatakan ditolak.
Roy Suryo diketahui mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan meski berkas perkaranya telah dilimpahkan penyidik Polda Metro Jaya ke kejaksaan. Melalui gugatan itu, ia menguji keabsahan sejumlah tindakan paksa yang dilakukan penyidik terhadap dirinya sebagai tersangka. (***)
Laporan : JP GROUP
Editor : RATNA IRTATIK