Buka konten ini
BATAM KOTA (BP) – Pemerintah Kota Batam berencana menerapkan sanksi sosial bagi masyarakat yang terbukti membuang sampah sembarangan.
Langkah tersebut diusulkan sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus mengatasi persoalan tumpukan sampah yang hingga kini masih kerap ditemukan di sejumlah ruas jalan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batam, Imam Tohari, mengatakan pemerintah daerah selama ini telah melakukan berbagai upaya untuk menangani persoalan sampah, mulai dari pembersihan hingga pengawasan di lapangan.
Namun, tumpukan sampah terus bermunculan karena masih ada warga yang membuang sampah tidak pada tempat maupun waktu yang telah ditentukan.
Menurut Imam, petugas kebersihan dan tim pengawasan secara rutin mengangkut sampah di berbagai titik. Namun, tidak lama setelah dibersihkan, lokasi yang sama kembali dipenuhi sampah akibat ulah oknum masyarakat yang membuang sampah di pinggir jalan.
”Pemko sudah melakukan berbagai upaya, mulai dari pembersihan hingga pengawasan di lapangan. Namun persoalan ini terus berulang karena kesadaran masyarakat untuk tertib membuang sampah masih perlu ditingkatkan,” ujarnya.
Sebagai bentuk evaluasi, Pemko Batam akan mengusulkan perubahan kebijakan dengan memasukkan sanksi sosial sebagai salah satu bentuk penindakan terhadap pelanggar.
Menurut Imam, pendekatan tersebut dinilai lebih memberikan efek edukasi sekaligus menumbuhkan rasa tanggung jawab terhadap kebersihan lingkungan.
Bentuk sanksi sosial yang diusulkan antara lain mewajibkan pelanggar membersihkan sampah di fasilitas umum, menyapu jalan, atau mengikuti kegiatan gotong royong membersihkan lingkungan. Dengan cara itu, pelanggar tidak hanya menerima hukuman, tetapi juga merasakan langsung dampak dari perilaku membuang sampah sembarangan.
Imam menilai penerapan sanksi sosial lebih efektif dibandingkan penegakan hukum melalui mekanisme yustisia. Selama ini, proses penindakan terhadap pelanggar dinilai kurang efisien karena biaya penanganan perkara justru lebih besar dibandingkan nilai denda yang dijatuhkan.
Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan yang berlaku, pelanggar dapat dikenakan denda maksimal sebesar Rp2,5 juta. Namun, dalam praktiknya, biaya proses persidangan dinilai tidak sebanding dengan besaran denda tersebut sehingga efektivitas penegakan hukum menjadi kurang optimal.
Karena itu, Satpol PP akan mengusulkan agar ketentuan dalam Peraturan Daerah dapat mengakomodasi penerapan sanksi sosial sebagai alternatif penindakan.
Selain memberikan efek jera, kebijakan tersebut diharapkan mampu meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap kebersihan lingkungan.
Imam menegaskan, persoalan sampah tidak dapat diselesaikan hanya mengandalkan petugas kebersihan maupun pemerintah. Partisipasi aktif masyarakat menjadi kunci utama dalam menjaga kebersihan kota.
Dengan meningkatnya disiplin masyarakat untuk membuang sampah pada tempat dan waktu yang telah ditentukan, Pemko Batam berharap persoalan tumpukan sampah di pinggir jalan dapat ditekan sehingga lingkungan kota menjadi lebih bersih, sehat, dan nyaman. (*)
Reporter : EUSEBIUS SARA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO