Buka konten ini
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) memperingatkan meningkatnya ancaman penipuan digital atau scam yang kini semakin kompleks, terorganisasi, dan kerap melintasi batas negara.
Lonjakan kasus tersebut dinilai tidak hanya merugikan masyarakat secara finansial, tetapi juga berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap sistem keuangan nasional.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan perkembangan teknologi digital telah mengubah pola kejahatan keuangan menjadi lebih cepat dan sulit dilacak.
Menurutnya, OJK kini memperkuat kerja sama internasional, termasuk dengan United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), untuk meningkatkan kemampuan penanganan berbagai modus penipuan digital yang terus berkembang.
“Penipuan dapat melintasi batas negara dalam hitungan detik, memanfaatkan teknologi dalam skala besar, dan merusak sesuatu yang jauh lebih berharga daripada uang, yaitu kepercayaan,” ujar Friderica, Senin (6/7).
Ia menegaskan, kepercayaan merupakan fondasi utama dalam sistem keuangan modern. Karena itu, perlindungan masyarakat dari praktik penipuan tidak hanya bertujuan mencegah kerugian ekonomi, tetapi juga menjaga integritas sektor jasa keuangan di tengah transformasi digital.
Friderica menjelaskan, dalam beberapa tahun terakhir scam telah berkembang menjadi ancaman serius terhadap stabilitas sistem keuangan. Pelaku kejahatan memanfaatkan berbagai celah teknologi, mulai dari rekening money mule, merchant dan sub-merchant, sistem pembayaran digital, hingga aset virtual atau kripto untuk menyamarkan aliran dana.
“Kejahatan ini tidak lagi bisa ditangani satu lembaga atau satu negara saja.
Diperlukan kemitraan kuat antara sektor publik dan swasta, termasuk pertukaran data dan koordinasi lintas sektor,” katanya.
OJK menilai penguatan Public-Private Partnership (PPP) menjadi strategi utama dalam menghadapi evolusi kejahatan digital tersebut. Kolaborasi antara regulator, industri jasa keuangan, aparat penegak hukum, dan organisasi internasional diharapkan dapat mempercepat deteksi pola penipuan.
Data terbaru dari Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) menunjukkan hingga Juni 2026 terdapat lebih dari 608 ribu laporan kasus penipuan digital.
Dari jumlah tersebut, lebih dari 557 ribu rekening yang diduga terkait aktivitas penipuan telah diblokir.
Sementara dana yang berhasil diamankan mencapai Rp674 miliar, dan hampir Rp200 miliar telah dikembalikan kepada korban.
OJK menilai tren ini menjadi peringatan penting bahwa transformasi digital sektor keuangan harus diiringi penguatan sistem perlindungan konsumen, pengawasan berbasis teknologi, serta peningkatan literasi digital masyarakat. (***)
Reporter : AZIS MAULANA
Editor : ANDRIANI SUSILAWATI