Buka konten ini

BATAM KOTA (BP) – Sidang kasus dugaan penipuan penjualan ratusan kaveling bodong dengan terdakwa Direktur PT Erracipta Karya Sejati, Restu Joko Widodo, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (6/7). Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Douglas, enam orang saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait transaksi pembelian kaveling yang diduga bermasalah.
Di hadapan majelis hakim, para saksi menceritakan awal mula mereka tertarik membeli kaveling yang dipasarkan terdakwa hingga akhirnya mengalami kerugian puluhan hingga ratusan juta rupiah.
Salah seorang saksi, Bambang, mengaku mengetahui penawaran kavling tersebut melalui iklan di grup jual beli Facebook. Setelah melakukan pembayaran, ia mengaku hingga kini belum menerima dokumen kepemilikan lahan sebagaimana yang dijanjikan.
”Sampai sekarang saya belum menerima surat-surat kavling,” ujar Bambang di persidangan.
Keterangan serupa disampaikan saksi Heni. Ia mengaku membeli kaveling di kawasan Bukit Daeng, Tembesi, pada Oktober 2024. Pembayaran dilakukan secara bertahap sebanyak tiga kali dengan total dana yang telah disetor mencapai Rp95 juta.
”Pembayaran saya transfer ke rekening BSI atas nama PT Erracipta. Saya juga menerima surat perjanjian jual beli dan kwitansi pembayaran,” katanya.
Saksi lainnya, Syamsiah, mengaku membeli dua kavling di kawasan Seibinti yang dipasarkan sebagai tapak rumah. Untuk satu kaveling, ia ditawari dengan harga Rp70 juta dan telah membayar Rp41 juta hingga cicilan ke-9.
Menurut Syamsiah, tenaga pemasaran perusahaan saat itu menyampaikan bahwa lahan tersebut telah dibayarkan Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO). Namun, setelah melakukan pengecekan sendiri, ia mengaku tidak menemukan bukti yang mendukung klaim tersebut.
”Marketing mengatakan lahannya sudah dibayar UWTO, tetapi tidak pernah menunjukkan buktinya. Setelah saya cek ke BP Batam, ternyata lahan itu tidak memiliki PL,” ungkapnya.
Menanggapi keterangan para saksi, terdakwa Restu Joko Widodo menyatakan membenarkan seluruh kesaksian yang disampaikan di persidangan. Namun, ia sempat mempertanyakan keyakinan para saksi saat memutuskan membeli kavling yang ditawarkannya.
”Apakah saya pernah meyakinkan bapak dan ibu untuk membeli kaveling itu?” tanya Restu kepada para saksi di ruang sidang.
Berdasarkan dakwaan jaksa, perkara ini melibatkan sedikitnya 135 korban yang membeli kaveling di sejumlah lokasi di Batam, di antaranya kawasan Seibinti, belakang SP Plaza, dan Bukit Daeng. Para korban diduga ditawari kaveling dengan harga relatif terjangkau serta proses pembelian yang disebut mudah. Namun, setelah pembayaran dilakukan, lahan yang dijanjikan diduga tidak memiliki legalitas yang jelas.
Dalam surat dakwaan, terdakwa diduga menawarkan kaveling kepada masyarakat dengan sistem pembayaran tunai maupun bertahap. Akan tetapi, setelah pembayaran diterima, lahan yang dijanjikan diduga tidak dapat diserahkan secara sah ataupun dimanfaatkan untuk pembangunan. Akibatnya, para korban disebut mengalami kerugian yang ditaksir mencapai miliaran rupiah.
Persidangan akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya untuk mengungkap fakta dalam perkara tersebut. (*)
Reporter : YOFI YUHENDRI
Editor : GALIH ADI SAPUTRO