Buka konten ini
KARIMUN (BP) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karimun mengungkap tiga kasus pencurian berbeda yang melibatkan seorang residivis. Para pelaku berhasil diamankan dalam rangkaian penindakan cepat atas laporan masyarakat.
Kapolres Karimun AKBP Yunita Stevani mengatakan, salah satu pelaku berinisial Fs ditangkap kurang dari 24 jam setelah melakukan pencurian satu unit iPhone 14 milik korban yang terletak di dashboard sepeda motor.
“Peristiwa terjadi pada Senin (8/6/2026) sekitar pukul 15.20 WIB di depan Toko Tina Taylor, Kecamatan Meral,” ujar Kapolres, Selasa (30/6/2026).
Berdasarkan rekaman CCTV yang beredar di media sosial, pelaku terlihat mengambil ponsel korban saat melintas di lokasi kejadian. Usai menerima laporan, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) bersama piket Reskrim langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap Fs di kediamannya pada malam hari.
Dari hasil pemeriksaan, Fs diketahui residivis kasus serupa pada 2021 dan mengaku melakukan pencurian untuk kebutuhan sehari-hari.
Selain itu, polisi juga mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada Rabu (13/5/2026) di Gang Jawa, Kelurahan Sei Lakam Timur. Dalam kasus ini, pelaku berinisial Hs membobol rumah korban dengan merusak gembok pintu dan mencuri dua unit ponsel.
“Pelaku berhasil diamankan pada Jumat (15/5/2026) di Telaga Riau. Dari tangan pelaku turut diamankan barang bukti hasil curian,” jelasnya.
Hs juga diketahui merupakan residivis kasus curat pada 2024.
Sementara itu, kasus curanmor terjadi di area parkir Jalan Setia Budi, Kecamatan Karimun, pada Minggu (14/6/2026) dini hari. Berdasarkan rekaman CCTV, pelaku terlihat mengambil sepeda motor Honda Beat yang tidak dikunci stang.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut setelah menyadari motornya hilang. Polisi berhasil menangkap pelaku berinisial Hp pada Rabu (17/6/2026) di Kelurahan Baran, Kecamatan Karimun, bersama barang bukti satu unit sepeda motor. Ketiga kasus tersebut kini masih dalam proses hukum lebih lanjut oleh Polres Karimun. (*)
Reporter : Sandi Pramosinto
Editor : Putut Ariyo
