Buka konten ini

KARIMUN (BP) – Seorang pria berinisial Rn berhasil menyelundupkan narkotika jenis sabu dari Malaysia melalui jalur resmi Pelabuhan Internasional Tanjungbalai Karimun hingga empat kali sebelum akhirnya ditangkap aparat kepolisian.
Kapolres Karimun, AKBP Yunita Stevani, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Haris Baltasar Nasution, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima pada Selasa (23/6/2026).
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan mendatangi sebuah hotel di Kelurahan Tanjungbalai Kota, Kecamatan Karimun, pada Rabu (24/6/2026) sekitar pukul 00.05 WIB.
“Dari hasil penyelidikan, benar bahwa tersangka Rn baru saja membawa sabu dari Malaysia melalui pelabuhan internasional dan menginap di hotel tersebut,” ujar Kapolres, Selasa (30/6).
Saat dilakukan penggeledahan di kamar hotel, petugas menemukan alat hisap sabu. Pemeriksaan kemudian dilanjutkan ke rumah tersangka dan sepeda motor miliknya. Dari bawah jok motor ditemukan delapan paket sabu yang diakui sebagai milik Rn.
Total barang bukti yang diamankan mencapai 775,1 gram atau lebih dari setengah kilogram sabu.
Kapolres menjelaskan, tersangka Rn mengaku sudah empat kali berhasil menyelundupkan sabu dari Johor Bahru, Malaysia, melalui pelabuhan resmi dengan modus melilitkan narkotika di tubuhnya saat melewati pemeriksaan.
“Pada empat kali percobaan sebelumnya ia berhasil lolos. Namun pada kesempatan terakhir berhasil kami amankan,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, sabu tersebut diketahui berasal dari seorang pria berinisial Fi, warga Malaysia yang kini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Rn disebut mendapat imbalan Rp30 juta setiap kali berhasil bawa sabu masuk ke Karimun.
Pengembangan kasus kemudian dilakukan dan polisi menangkap seorang pria lain berinisial Ro di sebuah rumah kos di Kecamatan Karimun pada hari yang sama sekitar pukul 02.00 WIB.
Dari kamar kos tersebut, petugas kembali menemukan dua paket sabu dengan berat 5,27 gram yang diduga berasal dari tersangka Rn.
Kedua tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif. Mereka dijerat dengan pasal tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun. (*)
Reporter : SANDI PRAMOSINTO
Editor : Putut Ariyo
