Buka konten ini
NONGSA (BP) – Menjelang peringatan Hari Bhayangkara ke-80, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau mengungkap 10 kasus peredaran narkotika dalam kurun waktu 22-29 Juni 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap 13 tersangka serta menyita ratusan cartridge vape yang diduga mengandung etomidate, ratusan gram sabu, dan puluhan butir ekstasi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Suyono mengatakan, dari 13 tersangka yang diamankan, sebanyak 11 orang merupakan laki-laki dan dua lainnya perempuan. Seluruhnya merupakan pelaku yang baru pertama kali berhadapan dengan hukum dan berperan sebagai kurir.
”Tidak ada residivis. Dari 13 tersangka, dua orang perempuan. Mereka pada umumnya berperan sebagai kurir,” ujar Suyono saat konferensi pers di Mapolda Kepri, Selasa (30/6).
Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah pengungkapan penyelundupan 902 cartridge vape yang diduga mengandung etomidate di Jalan RE Martadinata, Kecamatan Sekupang, Kota Batam. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial SLT.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, SLT mengaku memperoleh ratusan cartridge tersebut dari seorang tekong kapal berinisial YS yang kini telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
”Ratusan vape didapat dari seorang tekong kapal berinisial YS. Kini masuk dalam daftar pencarian orang,” kata Suyono.
Menurut dia, YS diduga membawa cartridge vape tersebut dari Malaysia melalui pelabuhan rakyat di Tanjung Riau, Sekupang. Barang haram itu diduga dikirim menggunakan metode ship to ship di wilayah perairan perbatasan Indonesia-Malaysia sebelum diserahkan kepada kurir di Batam.
”Ratusan vape ini diselundupkan dari Malaysia. Di Malaysia harganya sekitar Rp500 ribu hingga Rp800 ribu per cartridge. Jika dijual di Batam, harganya berkisar Rp1,5 juta hingga Rp2,5 juta per cartridge,” jelasnya.
Suyono menyebutkan, SLT hanya bertugas sebagai kurir. Sementara pengendali utama pengiriman diduga seorang pria bernama Ikhsan yang berada di Malaysia.
”SLT menerima cartridge vape yang diduga mengandung etomidate sambil menunggu instruksi berikutnya dari Ikhsan. Atas perannya sebagai kurir, SLT mengaku dijanjikan bayaran sebesar 20 ribu ringgit Malaysia,” ungkapnya.
Selain kasus vape, Ditresnarkoba Polda Kepri bersama Polres Karimun juga menggagalkan penyelundupan sabu seberat hampir 795 gram yang diduga berasal dari Malaysia. Dalam kasus tersebut, dua tersangka berinisial RR dan RD diamankan karena diduga menjadi bagian dari jaringan narkotika lintas negara.
Kasus itu bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di Kabupaten Karimun. Hasil penyelidikan mengarah kepada RR yang kemudian ditangkap di Hotel Wiko, Tanjung Balai Karimun, pada Selasa (23/6).
”RR mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial RL yang kini masuk daftar pencarian orang dan berada di Johor Bahru, Malaysia,” ujar Suyono.
Dari hasil pemeriksaan, RR diketahui berangkat ke Johor. (*)
Reporter : YASHINTA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO
