Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Anggota Komisi III DPR RI Habib Aboe Bakar Alhabsyi melontarkan kritik pedas terhadap Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan). Sentilan ini menyusul pernyataan Komnas Perempuan yang menyebut kasus penganiayaan berat terhadap perempuan berinisial YTR, 29, di Bandung, belum masuk kategori penyiksaan berdasarkan Konvensi Anti-Penyiksaan PBB.
Menurut Habib Aboe, pandangan tersebut sangat minim empati dan kurang mencerminkan kepekaan terhadap penderitaan mendalam yang dialami korban. Ia menegaskan, penilaian sebuah kasus penyiksaan tidak perlu jauh-jauh berkiblat pada instrumen internasional karena Indonesia sudah memiliki landasan hukum nasional yang sangat tegas.
”Kita tidak perlu beralasan menggunakan konvensi internasional jika aturan nasional kita sudah jelas. Berdasarkan Pasal 1 angka 4 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, penyiksaan adalah setiap perbuatan sengaja yang menimbulkan rasa sakit atau penderitaan hebat, baik jasmani maupun rohani,” cetus Habib Aboe kepada wartawan, Minggu (28/6).
Legislator dari Fraksi PKS itu mengingatkan bahwa hak bebas dari penyiksaan dijamin mutlak oleh konstitusi, termasuk dalam Pasal 33 ayat (1) UU HAM. Atas dasar itu, ia mempertanyakan standardisasi yang dipakai Komnas Perempuan dalam kasus YTR.
”Jika penganiayaan berat yang dialami YTR belum dianggap penyiksaan, lalu kekerasan seperti apa lagi yang dicari? Apakah harus menunggu dampak yang lebih fatal baru diakui sebagai penyiksaan terhadap perempuan?” sergahnya.
Politikus senior ini meminta Komnas Perempuan tidak terjebak dalam perdebatan definisi normatif yang justru mengaburkan fokus utama, yakni perlindungan korban. Ia mendesak lembaga tersebut kembali ke khitah dan mandat awal pembentukannya.
Yaitu, membangun kondisi kondusif bagi penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan, sekaligus memperkuat upaya pencegahan dan penanggulangan secara konkret.
Sebagai anggota komisi hukum DPR, Habib Aboe berharap Komnas Perempuan berdiri di garda terdepan sebagai pembela korban, bukan malah memperlonggar ruang bagi pelaku lewat batasan definitif.
”Komnas Perempuan seharusnya paling lantang menyuarakan adanya dugaan penyiksaan kejam ini. Kita butuh ketegasan agar penegakan hukum dalam kasus YTR berjalan komprehensif, memberikan efek jera, dan memastikan pemulihan total bagi hak-hak korban,” ujarnya. (*)
Laporan : JP GROUP
Editor : RATNA IRTATIK