Buka konten ini

BATAM KOTA (BP) – Pengadilan Negeri (PN) Batam memperpanjang masa tahanan rumah yang dijalani Fara Diba Balqis, terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang tenaga honorer Pemerintah Kota (Pemko) Batam berinisial KP. Perpanjangan tersebut berlaku selama hampir dua bulan, yakni mulai 25 Juni hingga 23 Agustus 2026.
Perpanjangan masa penahanan itu tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Batam. Sebelumnya, Fara Diba menjalani tahanan rumah berdasarkan penetapan majelis hakim hingga 24 Juni 2026.
Juru Bicara PN Batam, Vabiannes Stuart Wattimena, membenarkan adanya penetapan perpanjangan masa tahanan rumah terhadap terdakwa.
”Benar, ada perpanjangan masa tahanan rumah terhadap terdakwa,” ujarnya.
Vabiannes menjelaskan, tahanan rumah memiliki ketentuan yang berbeda dengan tahanan kota. Selama menjalani tahanan rumah, terdakwa diwajibkan tetap berada di kediamannya dan tidak diperkenankan beraktivitas di luar rumah.
”Kalau tahanan rumah berarti terdakwa tidak boleh keluar rumah. Berbeda dengan tahanan kota, yang masih diperbolehkan keluar, tetapi tidak boleh keluar kota,” ujarnya.
Ia menegaskan, pengawasan terhadap pelaksanaan tahanan rumah bukan menjadi kewenangan pengadilan. Tugas tersebut berada di bawah tanggung jawab kejaksaan sebagai pelaksana penetapan hakim.
”Kalau tahanan rumah tersebut beraktivitas di luar rumah, itu berada di bawah pengawasan kejaksaan sebagai pihak yang menjalankan penetapan hakim,” ungkapnya.
Apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan tahanan rumah, lanjut Vabiannes, kejaksaan memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan sesuai peraturan yang berlaku.
”Pihak kejaksaan dapat melakukan eksekusi atau penahanan,” katanya.
Sebelumnya, status tahanan rumah yang dijalani Fara Diba sempat dipersoalkan oleh pihak korban. Kuasa hukum korban mengaku telah menyampaikan keberatan kepada majelis hakim setelah menduga terdakwa masih beraktivitas di luar rumah selama menjalani masa penahanan, mulai dari bekerja hingga berkumpul bersama teman-temannya.
Dugaan pelanggaran tersebut juga telah disampaikan dalam persidangan yang hingga kini masih berlangsung di Pengadilan Negeri Batam. (*)
Reporter : YOFI YUHENDRI
Editor : GALIH ADI SAPUTRO