Buka konten ini

KEPOLISIAN Daerah (Polda) Jawa Barat mengungkap kronologi penyiksaan dan penyekapan yang dialami YTR, 29, oleh Taufik Hidayat. Korban disebut mengalami kekerasan secara berulang sejak Mei 2024 hingga Juni 2026 setelah keduanya berkenalan melalui aplikasi kencan Tinder.
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan mengatakan hubungan yang awalnya terjalin sebagai pasangan justru berubah menjadi penyiksaan berkepanjangan.
Menurut Rudi, pelaku sengaja berpindah-pindah tempat kos untuk menghindari kecurigaan keluarga korban maupun warga sekitar. Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) mengungkap sedikitnya ada empat lokasi yang digunakan pelaku untuk menyekap korban.
“Terjadi perpindahan tempat ketika mereka menjalani hubungan dari Mei 2024 sampai Juni 2026. Berdasarkan informasi yang kami temukan, ada empat lokasi tempat tinggal mereka,” ujar Rudi di Mapolda Jabar, Jumat (26/6).
Penyiksaan Berlangsung Bertahap
Polisi mengungkap penyiksaan pertama terjadi di kawasan Cicaheum pada Mei hingga September 2024. Di lokasi itu, korban mulai mengalami pemukulan dan penyiksaan dengan cara disundut rokok.
Kekerasan kemudian semakin brutal saat keduanya berpindah ke tempat kos lainnya.
Di lokasi ketiga, yang berada di Kecamatan Cilengkrang, pelaku diduga memukul mata kanan korban menggunakan helm hingga akhirnya korban kehilangan penglihatan.
Tak hanya itu, lutut korban juga ditebas menggunakan benda tajam sehingga korban mengalami kesulitan berjalan.
“Di TKP ketiga, Februari sampai Desember 2025, mata kanan korban dipukul menggunakan helm hingga korban tidak bisa melihat lagi dengan kedua matanya. Pelaku juga menebas lutut korban menggunakan benda tajam,” kata Rudi.
Setelah melakukan penganiayaan, pelaku mengunci korban di dalam kamar kos tanpa memberikan pertolongan medis.
Sempat Kelabui Keluarga
Keluarga korban diketahui kehilangan kontak sejak YTR berpamitan bekerja di Majalengka pada 2024.
Saat mencoba mencari keberadaan korban ke tempat kerja maupun kos, keluarga tidak pernah menemukannya.
Kecurigaan keluarga semakin kuat setelah akun Facebook korban membalas pesan dengan kalimat yang meminta keluarga tidak ikut campur karena korban sudah dewasa. Polisi menduga akun tersebut dikendalikan pelaku untuk memutus komunikasi korban dengan keluarganya.
Keberadaan YTR akhirnya terungkap pada 10 Juni 2026 setelah keluarga mendapat informasi korban dirawat di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung dalam kondisi luka berat.
Pelaku Residivis
Polisi juga mengungkap Taufik Hidayat merupakan residivis kasus kekerasan terhadap perempuan.
Kapolda menegaskan penyidik akan menerapkan pasal-pasal dengan ancaman hukuman maksimal mengingat tingkat kekerasan yang dilakukan pelaku dinilai sangat sadis.
“Kalau dilihat dari peristiwa dan perbuatannya, tersangka ini termasuk sesuatu yang tidak wajar, sangat sadis. Karena itu kami akan mempersangkakan tersangka dengan pasal yang seberat-beratnya,” tegas Rudi.
Taufik dijerat dengan sejumlah pasal dalam KUHP, antara lain terkait penganiayaan berat, penyanderaan, perampasan kemerdekaan, serta perbarengan tindak pidana yang mengakibatkan luka berat. (***)
Laporan : JP GROUP
Editor : RATNA IRTATIK