Buka konten ini

SEORANG pria berinisial, A, 21, diamankan polisi pada Jumat (29/5). Ia ditangkap setelah orangtua korban melapor ke Polsek Bintan Timur terkait dugaan pencabulan yang dialami anaknya yang masih berusia 15 tahun.
Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur, Iptu Yofi Akbar mengatakan, pelaku dan korban sempat menjalin hubungan asmara. Keduanya berkenalan di Taman Kolam Kijang, Januari 2025. Komunikasi berlanjut hingga akhirnya mereka berpacaran sejak Maret 2025.
Berdasarkan hasil penyelidikan, ia mengatakan, pencabulan terjadi tiga kali. Dua kali di Mei 2025, satu lagi di September 2025.
”Kejadiannya tiga kali di rumah kontrakan pelaku di Jalan Barek Motor, Kijang,” ujarnya, Sabtu (13/6/2026).
Ia mengatakan, hubungan keduanya berakhir pada Oktober 2025.
Kejadian ini baru diketahui setelah korban tidak haid.
Setelah mengecek ke rumah sakit, korban baru mengetahui dirinya sedang dalam keadaan hamil dan akhirnya melahirkan anak.
Setelah mendapat laporan dari orangtua korban, polisi langsung melakukan penyelidikan. Pelaku berhasil diamankan saat bekerja di toko bangunan yang berada di Jalan Barek Motor Kijang
”Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya,” katanya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau Pasal 415 Huruf b UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun.
Ia mengatakan, kasus ini masih ditangani penyidik Polsek Bintan Timur. (*)
Reporter : SLAMET NOFASUSANTO
Editor : GUSTIA BENNY