Buka konten ini

BATAMKOTA (BP) – Polsek Batam Kota bersama Tim Jatanras Satreskrim Polresta Barelang berhasil membekuk tiga pelaku pencurian dengan modus jambret yang merampas iPhone 14 Pro milik seorang mahasiswi di kawasan Komplek Nusa Jaya, Kelurahan Sei Panas, Kecamatan Batam Kota. Ketiga pelaku ditangkap hanya beberapa jam setelah laporan diterima melalui layanan darurat Polisi 110.
Dalam penangkapan yang dilakukan pada Rabu (10/6) malam di kawasan Bengkong, polisi turut mengamankan barang bukti berupa telepon genggam milik korban dan sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi.
Korban berinisial NA (22) menjadi sasaran pelaku saat mengendarai sepeda motor dari arah Cahaya Garden menuju rumahnya sekitar pukul 18.15 WIB. Dua pelaku yang berboncengan mendekati korban dan mengambil telepon genggam yang berada di dalam tas selempang korban dalam kondisi terbuka.
Menyadari menjadi korban pencurian, NA sempat mengejar pelaku. Namun, korban terjatuh dari sepeda motornya hingga mengalami luka di bagian bibir serta lecet dan memar pada tangan maupun kaki. Kerugian akibat kejadian tersebut diperkirakan mencapai Rp9 juta.
Mendapat laporan melalui layanan Polisi 110, Tim Jatanras yang dipimpin Ipda Dedy Pasaribu bersama Unit Reskrim Polsek Batam Kota di bawah pimpinan Iptu Rahmat Susanto langsung melakukan penyelidikan, olah tempat kejadian perkara (TKP), dan mengumpulkan keterangan saksi.
”Dari hasil penyelidikan, sekitar pukul 21.20 WIB tim berhasil mengidentifikasi dan mengamankan para pelaku di kawasan Bengkong beserta barang bukti hasil kejahatan,” ujar Iptu Rahmat Susanto.
Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial LMN (29) sebagai eksekutor, DS (21) sebagai pengendara sepeda motor, dan ES (31) yang diduga berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan. Polisi juga menyita satu unit Honda Beat warna hitam serta iPhone 14 Pro warna Gold milik korban.
”Barang bukti berhasil kami amankan dan saat ini para tersangka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.
LMN dan DS dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf (g) KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara ES dipersangkakan melanggar Pasal 591 KUHP tentang penadahan dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat membawa barang berharga di tempat umum dan memanfaatkan layanan Polisi 110 untuk melaporkan tindak kejahatan secara cepat. (*)
Reporter : EUSEBIUS SARA
Editor : MUHAMMAD NUR