Buka konten ini

BATAM (BP) – Persidangan perkara dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan terdakwa Angga AS kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (10/6). Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum menghadirkan dua anggota Tim Opsnal Polsek Sei Beduk yang terlibat dalam penangkapan terdakwa sebagai saksi.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Eri. Di hadapan majelis hakim, kedua saksi menjelaskan bahwa penangkapan Angga merupakan hasil pengembangan dari kasus curanmor yang sebelumnya telah berhasil diungkap polisi.
Menurut saksi, nama ASmuncul setelah polisi memeriksa dua pelaku lain yang lebih dahulu ditangkap, yakni ADH dan FAP.
“Sebelumnya kami sudah mengamankan dua rekannya, ADH dan FAP. Dari keterangan mereka diketahui bahwa pencurian dilakukan bersama terdakwa Angga,” ujar saksi di persidangan.
Saksi juga mengungkapkan bahwa sepeda motor hasil curian yang menjadi barang bukti utama belum berhasil ditemukan karena telah dijual. Berdasarkan hasil penyelidikan, AS disebut memiliki peran penting dalam aksi pencurian tersebut.
“Motor sudah dijual sehingga tidak ditemukan lagi. Peran terdakwa AS adalah sebagai pelaku yang mengeksekusi kendaraan tersebut. Uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Penangkapan AS merupakan hasil pengembangan perkara sebelumnya,” lanjut saksi.
Dalam surat dakwaan, JPU menyebut AS melakukan pencurian bersama ADH dan FAPPeristiwa itu bermula saat ketiganya berkeliling menggunakan mobil rental di kawasan Perumnas, Kelurahan Duriangkang, Kecamatan Sei Beduk. Ketika melintas di depan konter pulsa AYY Celluler, mereka melihat sepeda motor Honda Beat hitam milik Naila Nur Zakkiyah terparkir di depan toko.
Melihat kunci masih tergantung di kontak, FAP turun dari mobil dan langsung menghidupkan sepeda motor tersebut sebelum membawanya pergi tanpa izin pemilik. Sementara itu, Angga dan Andrea disebut bertugas mengawasi situasi sekitar.
Setelah berhasil membawa motor, ketiganya menuju sebuah rumah kos di kawasan Bida Ayu, Sei Beduk. Di lokasi itu, ADH berupaya menjual kendaraan hasil curian kepada seseorang bernama Dayat yang hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Transaksi akhirnya terjadi di kawasan Punggur. Dari penjualan sepeda motor tersebut, Dayat mengirimkan uang sebesar Rp2,5 juta ke rekening FAP.
Jaksa mengungkapkan, uang hasil penjualan kendaraan kemudian dibagi di antara para pelaku. Sebagian dana disebut digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu, bermain judi slot daring, serta memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Beberapa bulan setelah kejadian, tepatnya pada 12 Maret 2026, Tim Opsnal Polsek Sei Beduk menangkap Angga di sebuah rumah kos di kawasan Bida Ayu. Terdakwa kemudian dibawa ke Polsek Sei Beduk untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Akibat perbuatan para pelaku, korban mengalami kerugian sekitar Rp19 juta sesuai nilai sepeda motor yang hilang.
Atas perbuatannya, AS didakwa melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara bersama-sama. Ketentuan tersebut kini diakomodasi dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (*)
Reporter : AZIS MAULANA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO