Buka konten ini

BATAM (BP) – Aksi penusukan yang menggegerkan kawasan Perumahan Pesona Asri, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, Jumat (5/6) dini hari, berakhir dengan penangkapan pelaku hanya beberapa jam setelah kejadian. Pelaku diamankan polisi saat mendatangi kantor kepolisian untuk membuat laporan bahwa dia jadi korban penganiayaan.
Pelaku berinisial W, 22, warga asal Kandis, Sumatera Selatan, yang kini berdomisili di kawasan Belian, Batam Kota. Ia ditangkap Unit Reskrim Polsek Batam Kota pada Jumat siang sekitar pukul 13.30 WIB setelah identitasnya dicocokkan dengan hasil penyelidikan kasus penusukan yang terjadi beberapa jam sebelumnya.
Korban dalam peristiwa tersebut adalah Alfif Fathillah Naufal, 23, seorang karyawan perusahaan elektronik yang juga merupakan anak seorang wartawan di Batam. Ia mengalami tujuh luka tusuk di sejumlah bagian tubuh dan sempat menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Bhayangkara Batam.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula sekitar pukul 03.00 WIB. Sebelum penusukan terjadi, korban dan pelaku sempat terlibat perkelahian di depan gerbang Perumahan KPN. Setelah itu, korban bersama rekannya menuju kawasan Pesona Asri dan berkumpul di sebuah warung kopi.
Tidak lama berselang, pelaku kembali ke lokasi bersama dua orang rekannya. Saat salah satu pihak mencoba menanyakan persoalan yang terjadi antara korban dan pelaku, W diduga langsung mengeluarkan pisau yang sebelumnya telah dibawa dari kamar kosnya.
Pelaku kemudian menyerang korban secara brutal. Akibatnya, korban mengalami empat luka tusuk di bagian punggung, dua luka di lengan kiri, serta satu luka di bagian rusuk kanan. Rekan-rekan korban yang berada di lokasi berusaha menghentikan aksi tersebut hingga pelaku melarikan diri dan meninggalkan sepeda motor Yamaha Aerox miliknya di tempat kejadian perkara.
Kanit Reskrim Polsek Batam Kota Iptu Rahmat Susanto mengatakan, pihaknya langsung bergerak melakukan penyelidikan setelah menerima laporan kejadian tersebut. Berdasarkan keterangan saksi, pelaku juga mengalami luka sehingga polisi melakukan koordinasi dengan rumah sakit dan jajaran kepolisian untuk memantau keberadaan pelaku apabila mencari pengobatan atau membuat laporan.
“Pelaku berhasil kami amankan saat datang ke SPKT Polresta Barelang untuk membuat laporan terkait penganiayaan yang menurut pengakuannya dialami. Setelah kami lakukan pencocokan dengan keterangan saksi dan kronologi kejadian, diketahui yang bersangkutan merupakan pelaku penusukan terhadap korban Alfif. Saat itu juga langsung kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Rahmat.
Ia menambahkan, dari lokasi kejadian polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Aerox yang ditinggalkan pelaku serta hasil pemeriksaan medis korban dari RS Bhayangkara. Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Batam Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, termasuk pendalaman kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Kapolsek Batam Kota AKP Benny Syahrizal membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, penyidik masih terus mendalami keterangan pelaku untuk mengungkap secara utuh motif dan kronologi kejadian.
“Masih diperiksa sama penyidik saat ini,” ujarnya.
Sebelumnya, peristiwa penusukan itu pertama kali dilaporkan warga melalui layanan darurat 110. Personel Polsek Batam Kota kemudian segera mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan keterangan saksi.
Dari hasil penyelidikan awal, polisi memperoleh sejumlah petunjuk yang mengarah kepada pelaku. Setelah sempat melarikan diri, W akhirnya diamankan dan kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang turut berada di lokasi saat kejadian. (***)
Reporter : EUSEBIUS SARA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO