Buka konten ini

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya; Sekjen PW Asosiasi Pengajar HTN-HAN Jawa Timur
SETIAP 1 Juni, republik ini kembali menegakkan kepala menghadap kiblat kebangsaannya. Di bawah kibaran Merah Putih, pidato kenegaraan riuh mengglorifikasi Pancasila sebagai philosophische grondslag sekaligus staatsfundamentalnorm –batu penjuru tempat berdirinya seluruh arsitektur hukum Indonesia.
Namun, jika kita mengalihkan pandangan sejenak dari podium upacara menuju Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, tempat bernaungnya Mahkamah Konstitusi (MK), sebuah paradoks yang kompleks tengah mengetuk pintu kesadaran kolektif anak bangsa.
Dua dekade pasca-amendemen UUD 1945, janji luhur reformasi untuk melahirkan sebuah negara hukum yang demokratis (democratische rechtsstaat) kini sedang menghadapi ujian eksistensialnya yang paling rumit. MK, yang awalnya difungsikan sebagai benteng suci pelindung hak warga negara, perlahan tapi pasti kerap dituduh tergelincir ke dalam labirin politik praktis.
Ketika palu hakim tidak lagi sekadar membatalkan pasal yang bertentangan dengan konstitusi, tetapi mulai mendikte angka usia calon pemimpin atau merombak jadwal pemilu secara instan, kita tahu ada yang sedang goyah dalam sendi ketatanegaraan kita.
Momen ketatanegaraan hari ini seakan mengingatkan penulis pada atmosfer intelektual era Reformasi sekitar 26 tahun lalu. Saat itu terjadi semacam gerakan de-Pancasila-isasi ketika MPR mencabut Ketetapan MPR Nomor II/MPR/1978 tentang P4 melalui TAP MPR Nomor XVIII/MPR/1998, yang kemudian diikuti pembubaran BP7 oleh Presiden B.J. Habibie pada 1999. Mengingat kembali peristiwa tersebut, ada kemiripan rasa sosiologis yang mendalam bahwa dahulu kita menyaksikan periode ’’akhir ideologi’’ Pancasila dalam ranah sosial-politik. Hari ini kita seperti sedang mengintip fajar ’’akhir ideologi yudisial’’ Pancasila, di mana tafsir atas dasar negara mulai kehilangan kesuciannya dan terseret dalam arus pragmatisme kekuasaan.
Padahal, pada 1 Juni 2026 saat upacara Hari Lahir Pancasila dengan tema ’’Pancasila Pemersatu Bangsa, Fondasi Perdamaian Dunia’’, kepala BPIP dalam amanatnya mengingatkan Pancasila sebagai ’’bintang penuntun’’ dan ’’jangkar moral’’ bangsa. Ironisnya, jika ’’jangkar moral’’ itu mulai copot di ruang yudisial, bagaimana mungkin Pancasila bisa jadi fondasi perdamaian dunia?
Fenomena Yuristokrasi
Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 mematri prinsip bahwa Indonesia adalah negara hukum. Namun, para pendiri bangsa sadar betul bahwa hukum Indonesia bukanlah hukum yang dingin dan kaku. Ia adalah hukum yang dilahirkan dari proses kedaulatan rakyat (demokrasi). Keduanya harus berjalan beriringan: hukum dibangun dan ditegakkan menurut prinsip-prinsip demokrasi. Sebaliknya, demokrasi dibatasi oleh hukum (nomokrasi) agar tidak menjelma menjadi tirani mayoritas.
Filsuf Jürgen Habermas, dalam teorinya Deliberative Democracy, mengingatkan bahwa legitimasi sebuah hukum tidak lahir dari ruang hampa atau keputusan sepihak segelintir elite. Ia lahir dari rahim partisipasi publik yang aktif, inklusif, dan proses dialogis. Secara etimologis, kata konstitusi berakar dari bahasa Latin constituere. Con berarti bersama-sama dan statuere bermakna menetapkan. Konstitusi adalah kesepakatan agung yang ditata bersama, bersifat inklusif, mendasar (fundamental), dan kokoh (lasting).
Namun, realitas kontemporer hari ini menyuguhkan pemandangan yang kontras melalui fenomena juristocracy (yuristokrasi) –sebuah kondisi di mana lembaga peradilan, melalui hak monopoli tafsir konstitusinya, perlahan mengambil alih ranah kebijakan publik (political question) yang seharusnya menjadi domain parlemen selaku representasi sah suara rakyat.
Ironisnya, penguatan fungsi yudisial yang begitu masif itu tidak dibarengi penguatan integritas kelembagaan secara linier sehingga memicu krisis kepercayaan publik yang akut (ethical crisis). Independensi kekuasaan kehakiman, yang dijamin dalam Bab IX pasal 24 UUD 1945 sebagai kekuasaan yang merdeka dan mandiri, berkali-kali dihantam intervensi politik dari luar peradilan dan kerapuhan moral dari dalam.
Prahara pencopotan hakim MK Aswanto secara sepihak oleh DPR beberapa waktu lalu menjadi preseden buruk yang merusak independensi institusional peradilan. Di sisi lain, bayang-bayang judicial corruption di berbagai tingkat semakin memperburuk keluhuran martabat korps toga hitam.
Revitalisasi
Identitas konstitusionalisme Indonesia sejatinya bertumpu pada etos proporsionalitas kewenangan yudisial tersebut, sebuah prinsip yang menuntut peradilan konstitusi untuk tidak melangkah terlalu jauh (judicial overreach) tetapi juga tidak pasif. Proporsionalitas itu menjadi titik temu bagi arsitektur ketatanegaraan yang sehat di mana pembentukan dan penafsiran norma hukum wajib diselaraskan dengan tujuan kebaikan bersama, pengakuan hak konstitusional warga negara, serta mekanisme checks and balances yang efektif.
Guna menjaga keseimbangan tersebut, konstitusi menggariskan pembatasan kekuasaan yang nyata melalui kesadaran internal hakim untuk menahan diri (judicial self-restraint) sekaligus keterlibatan aktif aspirasi rakyat melalui ruang demokrasi deliberatif.
Dalam konteks Indonesia, etos proporsionalitas peradilan itu menemukan jangkar filosofisnya pada model negara hukum Pancasila yang memosisikan Pancasila bukan sekadar simbol formal, melainkan philosophische grondslag sekaligus staatsfundamentalnorm.
Sebagai sumber dari segala sumber hukum dan cita hukum (rechtsidee), Pancasila mengintegrasikan prinsip rule of law Barat dengan nilai etik-religius serta sosiologis khas Nusantara sehingga hukum senantiasa berorientasi pada keadilan substantif dan kesejahteraan sosial (welfare state).
Nilai-nilai luhur itu bekerja secara komprehensif layaknya al-kulliyat al-khams (lima prinsip universal kehidupan) bagi hukum Indonesia. Sila pertama menjadi landasan spiritual. Sila kedua sebagai jangkar moral-etik. Sila ketiga sebagai pengikat sosial-kebangsaan. Sila keempat sebagai koridor politik-demokratis. Sila Kelima sebagai ujung tombak tujuan bernegara, yaitu keadilan sosial. (*)