Buka konten ini

BATAM (BP) – Aksi penjambretan yang menimpa seorang mahasiswi berinisial PF, 19, di kawasan Batam Kota akhirnya berhasil diungkap polisi. Pelaku yang sempat melarikan diri usai merampas telepon genggam korban kini telah ditangkap dan dipastikan bukan merupakan residivis maupun pelaku kejahatan jalanan berulang.
Pelaku diketahui bernama MH, 23. Ia diamankan tim gabungan Unit Reskrim Polsek Batam Kota bersama Subdit Jatanras Polda Kepri di kawasan Perumahan Batara Raya pada Senin (2/6) dini hari, beserta sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aksi tersebut.
Kanit Reskrim Polsek Batam Kota, Iptu Rahmat Susanto, mengatakan hasil pemeriksaan menunjukkan pelaku baru pertama kali melakukan aksi penjambretan. Tindakan itu dilakukan secara spontan tanpa perencanaan matang.
“Dari hasil pemeriksaan ini merupakan aksi pertama, baru pertama beraksi,” ujar Rahmat saat dikonfirmasi.
Rahmat menjelaskan, pelaku mengaku tergoda saat melihat kesempatan ketika korban berhenti di lampu merah. Saat itu, telepon genggam korban terlihat diletakkan di dashboard sepeda motor, sehingga memunculkan niat pelaku untuk mengambilnya.
Faktor ekonomi disebut menjadi latar belakang tindakan tersebut.
Peristiwa penjambretan itu terjadi sekitar pukul 21.30 WIB pada Rabu (27/5), di Jalan Engku Putri, Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota. Saat kejadian, korban PF yang tengah dibonceng rekannya berhenti di lampu merah dekat simpang Kantor Bank Indonesia. Tiba-tiba, pelaku yang melintas dari arah belakang langsung merampas ponsel yang berada di dashboard motor korban, lalu kabur menggunakan sepeda motornya.
Usai menerima laporan korban, polisi langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan petunjuk di lapangan. Upaya tersebut membuahkan hasil dengan ditangkapnya pelaku beberapa hari kemudian.
Dari penangkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam Oppo warna emas, helm putih merek Scoopy, serta jaket hitam yang diduga digunakan saat beraksi.
Rahmat mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat berkendara, terutama tidak meletakkan barang berharga di tempat terbuka yang mudah dijangkau pelaku kejahatan.
“Jangan menaruh handphone atau barang berharga lainnya di dashboard maupun tempat terbuka saat berkendara. Pelaku kejahatan biasanya memanfaatkan kelengahan korban dan kesempatan yang ada,” katanya.
Saat ini, pelaku masih menjalani proses penyidikan di Polsek Batam Kota dan dijerat Pasal 476 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. (***)
Reporter : EUSEBIUS SARA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO