Buka konten ini

BINTAN (BP) – Desa Wisata Pengudang, Kabupaten Bintan, resmi ditetapkan sebagai Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual (KI) kategori Kawasan Karya Cipta dan Merek oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau.
Penetapan tersebut tertuang dalam Piagam Penetapan Nomor M.HH-2.KI.09.02 Tahun 2025 yang diterima Bupati Bintan Roby Kurniawan didampingi Wakil Bupati Deby Maryanti, belum lama ini.
Piagam diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau, Edison Manik.
Bupati Roby Kurniawan mengatakan, Desa Pengudang dinilai layak mendapatkan pengakuan tersebut karena aktif mendaftarkan berbagai potensi lokal yang dimiliki sebagai bagian dari perlindungan kekayaan intelektual.
“Ini merupakan wujud kolaborasi yang luar biasa, dan semoga membawa manfaat bagi Bintan yang semakin baik ke depan,” ujar Roby.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Kanwil Kementerian Hukum Kepulauan Riau yang selama ini intens melakukan pendampingan dan membantu menggali berbagai potensi kekayaan intelektual di Kabupaten Bintan.
Menurut Roby, sinergi yang telah terjalin antara pemerintah daerah dan Kanwil Kementerian Hukum diharapkan dapat terus diperkuat guna mendorong perlindungan serta pengembangan potensi daerah.
Desa Pengudang dikenal sebagai salah satu desa Melayu pesisir di Bintan yang memiliki kawasan konservasi padang lamun berbasis masyarakat. Selain potensi wisata alam, desa tersebut juga memiliki beragam produk dan kekayaan budaya yang dapat didaftarkan sebagai kekayaan intelektual.
Kekayaan intelektual dalam sektor pariwisata mencakup berbagai aspek, mulai dari merek dagang produk wisata, merek kolektif produk UMKM, pencatatan karya cipta, perlindungan indikasi geografis, kekayaan intelektual komunal, hingga desain industri produk ekonomi kreatif.
Dengan penetapan tersebut, Desa Pengudang diharapkan semakin mampu mengembangkan potensi wisata dan ekonomi kreatif berbasis perlindungan kekayaan intelektual. (*)
Reporter : SLAMET NOFASUSANTO
Editor : GUSTIA BENNY