Buka konten ini
TANJUNGPINANG (BP) – Wakil Gubernur Kepulauan Riau, Nyanyang Haris Pratamura, menegaskan penawaran Pulau Katang di Kabupaten Lingga melalui media sosial tidak menjadi persoalan sepanjang bertujuan untuk investasi yang memberi manfaat bagi masyarakat serta tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.
Menurut Nyanyang, Pemerintah Provinsi Kepri saat ini masih menelusuri legalitas serta status pemanfaatan pulau tersebut dengan berkoordinasi bersama sejumlah instansi terkait, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pemerintah Kabupaten Lingga.
”Kami sedang meninjau status dan tujuan penjualannya. Kalau memang untuk investasi yang berdampak positif bagi masyarakat Lingga, tentu tidak ada masalah,” kata Nyanyang, Senin (1/6).
Ia menjelaskan, kajian yang dilakukan meliputi aspek tata ruang, perizinan, hingga status Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang melekat pada pulau tersebut.
Menurut dia, meskipun suatu pulau atau lahan dapat dikelola investor dalam jangka waktu tertentu, pemerintah tetap memiliki kewenangan melakukan pengawasan agar pemanfaatannya sesuai aturan dan tidak merugikan kepentingan publik.
”Kalau dikelola investor ada mekanismenya, bisa dalam bentuk hak pengelolaan dengan jangka waktu tertentu, misalnya 30 tahun atau 60 tahun. Pemerintah tetap hadir untuk mengawasi,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BP2D) Kepri, Doli Boniara, mengatakan Pulau Katang memang dimiliki pihak swasta dan sebelumnya direncanakan menjadi kawasan resort.
Namun proyek tersebut tidak pernah rampung dan kini disebut ditawarkan kembali kepada calon investor.
”Informasi yang kami terima memang ada pembangunan resort di sana, tetapi tidak selesai. Saat ini pulau tersebut ditawarkan untuk dijual. Namun kami masih menelusuri siapa pemiliknya,” ujar Doli.
Pulau Katang menjadi perbincangan setelah muncul dalam unggahan akun Threads @q_bly yang menawarkan pulau tersebut dengan harga Rp65 miliar.
Dalam unggahan itu disebutkan Pulau Katang memiliki luas sekitar 73 hektare, dilengkapi izin pemanfaatan lahan dan Hak Guna Bangunan (HGB) selama 45 tahun. Pulau tersebut juga dipromosikan sebagai lokasi yang cocok untuk pengembangan resort, pulau privat, maupun investasi pariwisata karena memiliki akses menuju Singapura.
Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa kepemilikan dan pemanfaatan pulau-pulau kecil di Indonesia tetap harus tunduk pada regulasi yang berlaku dan tidak dapat diperjualbelikan secara bebas layaknya aset biasa. (*)
Reporter : MOHAMAD ISMAIL
Editor : RATNA IRTATIK