Buka konten ini
TANJUNGPINANG (BP) – Sebanyak 71 warga binaan pemasyarakatan (WBP) beragama Buddha di Kepulauan Riau menerima remisi khusus Hari Raya Waisak 2570 Buddhist Era (BE) atau tahun 2026 Masehi. Pemberian remisi dilakukan sebagai bentuk penghargaan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif selama menjalani masa pidana.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kepri, Aris Munandar, mengatakan remisi diberikan kepada narapidana dan anak binaan yang telah menjalani masa pidana sesuai ketentuan serta menunjukkan perilaku baik selama mengikuti program pembinaan.
“Remisi diberikan kepada narapidana dan anak binaan yang telah memenuhi syarat, seperti menjalani masa pidana minimal tiga hingga enam bulan serta berkelakuan baik,” kata Aris Munandar, Senin (1/6).
Pemberian remisi khusus Waisak mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta sejumlah regulasi pemasyarakatan lainnya yang mengatur hak warga binaan.
Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga dua bulan, sesuai ketentuan yang berlaku.
Aris merinci, penerima remisi berasal dari berbagai lapas dan rutan di Kepri. Lapas Kelas IIA Tanjungpinang dan Lapas Kelas IIA Batam masing-masing menyumbang 15 penerima remisi. Kemudian Lapas Narkotika Tanjungpinang sebanyak 19 orang, LPKA Batam dua orang, Lapas Perempuan Batam enam orang, Rutan Tanjungpinang tiga orang, Rutan Batam delapan orang, Rutan Tanjungbalai Karimun dua orang, serta Cabang Rutan Dabo Singkep satu orang.
Sementara itu, di Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun, Kepala Rutan Yoga Hadhi Wijaya menyebut terdapat tiga narapidana yang menerima remisi khusus Waisak tahun ini sesuai usulan yang diajukan kepada kementerian.
“Seluruh usulan yang kami sampaikan disetujui. Ada tiga narapidana yang menerima remisi khusus Waisak tahun ini,” ujarnya.
Ketiga narapidana tersebut terdiri dari dua warga binaan kasus narkotika dan satu warga binaan kasus pencurian. Dari jumlah tersebut, satu orang memperoleh remisi 15 hari, sedangkan dua lagi mendapatkan pengurangan masa pidana. (*)
Reporter : MOHAMAD ISMAIL – SANDI PRAMOSINTO
Editor : GUSTIA BENNY