Buka konten ini

BATAM (BP) – Sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan Dwi Putri Apriliandini di Pengadilan Negeri Batam, Senin (18/5), berlangsung tegang diwarnai luapan emosi keluarga korban yang meneriaki terdakwa utama saat tiba di lokasi persidangan.
Sejak pagi, sejumlah anggota keluarga korban telah memadati area pengadilan untuk mengikuti jalannya sidang yang menyita perhatian publik. Ketegangan memuncak ketika terdakwa utama, Wilson Lukman alias Koko, tiba menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Batam dengan pengawalan ketat.
Begitu turun dari kendaraan dengan tangan diborgol, terdakwa langsung disambut teriakan kemarahan dari keluarga korban. “Pembunuh… pembunuh!” teriak salah seorang kerabat sambil menunjuk ke arah Wilson. Sejumlah keluarga lainnya juga berusaha mendekat, namun segera dihalau petugas keamanan.
Untuk mencegah kericuhan, aparat langsung menggiring terdakwa ke ruang tahanan sementara. Di ruang tunggu sidang, suasana haru tak terbendung. Tangis keluarga korban pecah, bahkan adik korban, Diska Tri Rahayu, terlihat histeris saat melihat terdakwa berjalan menuju ruang persidangan.
Keluarga korban diketahui datang dari Lampung untuk mengawal proses hukum yang mereka harapkan dapat menghadirkan keadilan atas kematian Dwi Putri Apriliandini.
“Orang tua di kampung masih syok sampai sekarang,” ujar abang ipar korban, Hamdani.
Ia menilai luapan emosi keluarga merupakan bentuk duka mendalam sekaligus kemarahan atas dugaan penyiksaan sadis yang dialami korban sebelum meninggal dunia.
“Harapannya Wilson bisa dihukum mati,” tegasnya.
Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim tersebut, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi tambahan, kakak kandung korban, Meliya Sari. Di hadapan majelis hakim, Meliya mengaku pertama kali mengetahui kabar kematian adiknya setelah menerima telepon dari Polsek Batuampar pada akhir 2025.
“Saya ditelepon polisi dan diberi tahu adik saya sudah meninggal. Saya langsung histeris dan mengabari keluarga,” ungkapnya.
Meliya menuturkan, korban merantau ke Batam pada 2024 untuk bekerja demi menghidupi anaknya setelah berstatus janda. Meski sempat dilarang keluarga, korban tetap berangkat karena alasan ekonomi.
“Dia izin ke orang tua untuk kerja di Batam. Sebenarnya keluarga tidak mengizinkan, tapi dia ingin mencari nafkah untuk anaknya,” katanya.
Sebelumnya, korban diketahui pernah bekerja di salah satu perusahaan elektronik di Batam. Setelah jenazah dipulangkan, korban dimakamkan di kampung halamannya di Lampung. “Kondisi keluarga hancur setelah mendengar kabar itu,” imbuhnya.
Selain Wilson Lukman, tiga terdakwa lain yang turut menjalani persidangan yakni Anik Istiqomah Noviana alias Meylika Levana alias Mami, Salmiati alias Papi Charles, dan Putri Eangelina alias Papi Tama.
Dalam dakwaannya, jaksa Gustirio mengungkapkan korban awalnya datang untuk melamar pekerjaan sebagai ladies companion (LC) pada 23 November 2025 di sebuah agen milik salah satu terdakwa. Namun, korban diduga justru mengalami penyiksaan brutal selama beberapa hari hingga meninggal dunia.
Jaksa menyebut para terdakwa diduga memaksa korban mengikuti ritual tertentu. Para peserta disebut diharuskan mengonsumsi minuman keras agar berada dalam kondisi setengah sadar.
Menurut jaksa, kondisi korban sempat melemah, namun para terdakwa menganggapnya berpura-pura sakit. Bahkan, terungkap adanya rekaman video yang diduga direkayasa untuk membangun narasi tertentu.
“Rekaman video tersebut merupakan skenario yang dibuat oleh salah satu terdakwa,” ujar jaksa.
Dalam persidangan juga terungkap dugaan kekerasan berulang terhadap korban. Jaksa menyebut korban ditendang, ditampar, hingga kepalanya dibenturkan ke dinding. Korban bahkan diduga sempat diborgol dan mulutnya dilakban agar tidak berteriak.
Penyiksaan disebut dilakukan menggunakan tangan kosong, sapu lidi, hingga potongan kayu. Selain itu, korban juga diduga disemprot air ke arah wajah dan hidung dalam kondisi tangan terikat.
Rangkaian kekerasan tersebut, menurut jaksa, berlangsung hingga korban tak lagi berdaya pada 27 November 2025. Atas perbuatannya, keempat terdakwa didakwa melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama.
Mereka dijerat Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana mati. (*)
Reporter : AZIS MAULANA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO