Buka konten ini

BATUAJI (BP) – Keributan antara Komunitas Andalan Driver Online (Komando) dan sejumlah penagih utang (debt collector) pecah di kawasan Batuaji, Minggu (17/5) malam, dan berujung saling lapor ke Mapolsek Batuaji atas dugaan penganiayaan yang dialami kedua belah pihak.
Insiden bermula saat seorang penagih utang mendatangi pengemudi ojek online di kawasan Lapangan Planet Futsal untuk melakukan penarikan sepeda motor yang disebut telah menunggak cicilan selama lima bulan.
Wakil Ketua Satgas Komando, Okka, mengatakan pihaknya sempat berupaya mencari jalan tengah agar kendaraan tidak langsung ditarik.
“Motor rekan kami mau ditarik karena pembayaran menunggak. Kami sempat meminta tenggang waktu,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pihak leasing sempat menawarkan opsi penarikan kendaraan dengan kompensasi uang sebesar Rp1 juta kepada pemilik motor. Namun, kesepakatan tidak tercapai.
Situasi kemudian memanas hingga terjadi adu mulut antara kedua kelompok yang berujung keributan di lokasi. Dalam insiden tersebut, pihak Komando mengaku salah satu anggotanya diduga menjadi korban penganiayaan.
“Ada rekan kami yang diduga dianiaya satu orang dari pihak sana dan sudah kami laporkan ke Polsek,” kata Okka.
Kapolsek Batuaji AKP Bayu Rizky Subagyo membenarkan adanya peristiwa tersebut. Polisi yang tiba di lokasi langsung melakukan upaya mediasi untuk meredam ketegangan kedua pihak.
Menurut Bayu, dalam proses tersebut pihak penagih utang akhirnya memutuskan tidak melakukan penarikan kendaraan. Sementara itu, pemilik motor berjanji melanjutkan pembayaran cicilan pada 20 Juni mendatang.
“Setelah dimediasi, motor tidak jadi ditarik. Namun karena kedua kelompok masih berada di lokasi, sempat terjadi keributan lanjutan,” ujarnya.
Bayu menambahkan, kedua belah pihak kemudian sama-sama membuat laporan polisi terkait dugaan penganiayaan. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman dengan memeriksa sejumlah saksi.
“Laporan dari kedua pihak sudah kami terima dan masih dalam proses penyelidikan,” katanya.
Sementara itu, Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono melalui Kasi Humas AKP Budi Santosa mengimbau masyarakat agar tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), terutama dalam menghadapi persoalan di lapangan.
Ia menyebutkan, aparat kepolisian bergerak cepat setelah menerima laporan melalui layanan darurat 110. Personel gabungan Polsek Batuaji bersama Tim Pamapta Polresta Barelang segera diterjunkan ke lokasi untuk mencegah potensi keributan meluas.
“Kehadiran petugas untuk memastikan situasi tetap aman dan kondusif serta menghindari terjadinya konflik di tengah masyarakat,” ujarnya.
Budi juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpancing emosi dan menghindari tindakan main hakim sendiri. Menurutnya, setiap persoalan sebaiknya diselesaikan dengan kepala dingin dan cara yang bijak.
“Kapolresta Barelang mengimbau seluruh masyarakat agar menahan diri dan mengedepankan penyelesaian secara damai. Mari bersama menjaga kamtibmas Kota Batam demi kebaikan bersama,” tegasnya.
Ia menambahkan, masyarakat diharapkan aktif melapor apabila menemukan potensi gangguan kamtibmas di lingkungan sekitar. Polresta Barelang juga menyediakan layanan Call Center 110 yang aktif 24 jam untuk pengaduan maupun bantuan kepolisian.
Di sisi lain, praktik penarikan sepeda motor oleh debt collector masih kerap menimbulkan persoalan di masyarakat. Tidak sedikit warga mengaku mengalami intimidasi hingga penarikan kendaraan secara paksa di jalan maupun di rumah.
Yang Berhak Eksekusi Putusan Pengadilan, Bukan Tukang Tagih
Kapolsek Batuaji AKP Bayu Rizki Subagyo menegaskan bahwa penarikan kendaraan oleh penagih utang tidak boleh dilakukan sembarangan karena memiliki aturan hukum yang jelas.
“Jika menarik kendaraan tanpa prosedur atau secara paksa, itu ada ancaman pidana bagi leasing maupun debt collector,” ujarnya, Senin (18/5).
Ia menjelaskan, mekanisme penarikan kendaraan kredit diatur dalam Undang-Undang Jaminan Fidusia, di mana kendaraan yang menjadi jaminan tetap berada dalam penguasaan debitur selama proses kredit berlangsung.
Karena itu, penagih utang tidak diperbolehkan bertindak arogan, termasuk melakukan intimidasi, ancaman, maupun kekerasan saat penagihan.
“Debt collector tidak boleh bertindak sewenang-wenang, apalagi sampai melakukan penarikan paksa dengan kekerasan atau ancaman,” tegasnya.
Bayu menambahkan, dalam proses penarikan kendaraan, penagih utang wajib membawa surat tugas resmi dari perusahaan pembiayaan serta dokumen sertifikat fidusia.
Penyerahan kendaraan pun harus dilakukan secara sukarela oleh debitur.
“Jika debitur menolak, maka pihak leasing wajib mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan. Tidak bisa langsung menarik kendaraan begitu saja,” jelasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengalami penarikan kendaraan secara paksa.
“Silakan laporkan ke polisi atau melalui layanan 110. Penarikan kendaraan ada aturannya dan debitur memiliki hak untuk menolak,” tutupnya. (*)
Reporter : YOFI YUHENDRI
Editor : GALIH ADI SAPUTRO