Buka konten ini

POLISI mengamankan seorang warga berinisial R, 49, karena diduga menyalahgunakan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis bio solar dengan memanfaatkan jatah milik nelayan.
Pelaku diamankan di Kampung Pasir 1, Desa Sebong Pereh, Kecamatan Teluk Sebong, Bintan, Sabtu (2/5) sekitar pukul 16.00 WIB. Kasi Humas Polres Bintan, AKP H.P. Bako, mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penjualan BBM ilegal di lokasi tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mendapati pelaku sedang menjual solar subsidi. Dari hasil pemeriksaan, BBM tersebut diketahui berasal dari surat rekomendasi pembelian solar milik nelayan.
“Modusnya, pelaku mengurus surat rekomendasi milik nelayan secara kolektif,” ujar Bako, Senin (18/5).
Kepada polisi, pelaku mengaku mengambil solar subsidi dari APMS atau SPBU di Tanjunguban. BBM itu kemudian disimpan di rumah sebelum dijual kembali kepada masyarakat dengan harga berbeda-beda.
Untuk pemilik surat rekomendasi, solar dijual sekitar Rp7.800 hingga Rp8.000 per liter.
Sedangkan kepada warga desa dijual sekitar Rp10 ribu per liter, dan kepada masyarakat umum yang tidak dikenal mencapai Rp12 ribu per liter.
“Harga yang dijual ke masyarakat umum jauh di atas harga subsidi,” katanya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita tiga drum besi berisi solar subsidi, tiga jeriken ukuran 35 liter, satu jeriken ukuran 5 liter, ember, alat penakaran, selang, uang tunai Rp50 ribu, serta lima buku nota penjualan BBM.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Pelaku diancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar,” pungkas Bako. (***)
Reporter : SLAMET NOFASUSANTO
Editor : GUSTIA BENNY