Buka konten ini
NONGSA (BP) – Penyidik Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Riau mulai memeriksa Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam terkait dugaan penyalahgunaan surat rekomendasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite.
Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah terungkap adanya penggunaan surat rekomendasi pembelian BBM subsidi yang mencantumkan nama kapal fiktif dalam kasus yang kini ditangani Ditpolairud Polda Kepri.
Direktur Polairud Polda Kepri, Kombes Pol Ade Mulyana, mengatakan pihaknya masih mendalami dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk proses penerbitan surat rekomendasi tersebut.
“Terkait surat rekomendasi itu, kami sudah memeriksa pihak Dinas Perhubungan,” ujar Ade, Senin (18/5).
Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara terhadap tersangka, surat rekomendasi pembelian BBM subsidi tersebut memang diterbitkan oleh Dishub Kota Batam. Namun, hal itu masih perlu ditelusuri lebih lanjut.
“Dari pengakuan tersangka, surat itu memang dikeluarkan oleh Dishub. Ini yang masih kami dalami,” katanya.
Ade menegaskan, penyidik saat ini fokus menelusuri mekanisme penerbitan rekomendasi hingga dapat digunakan untuk membeli BBM subsidi dengan mencantumkan kapal yang diduga tidak pernah ada.
“Semua masih dalam proses pendalaman penyidik,” tambahnya.
Sebelumnya, Ditpolairud Polda Kepri mengungkap dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi jenis Pertalite di kawasan Sungai Harapan, Sekupang, Batam. Dalam kasus itu, polisi mengamankan seorang pria berinisial HS.
HS diduga membeli BBM subsidi menggunakan surat rekomendasi resmi dengan mencantumkan nama kapal fiktif.
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri, AKBP Andyka Aer, menjelaskan pengungkapan kasus bermula saat petugas melakukan penyelidikan di SPBU 13.294.705 Tanjungriau, Sekupang, pada Rabu (6/5) sekitar pukul 16.45 WIB.
Saat itu, petugas mencurigai satu unit mobil Daihatsu Xenia hitam BP 1640 RJ yang melakukan pengisian Pertalite ke sejumlah jerigen yang dimasukkan ke dalam kendaraan. Polisi kemudian melakukan pembuntutan hingga ke kawasan industri Sungai Harapan.
Sekitar pukul 17.20 WIB, kendaraan tersebut berhenti dan pengemudi diketahui menurunkan serta menjual dua jerigen Pertalite kepada pemilik warung.
Dari hasil pemeriksaan, HS diketahui memiliki surat rekomendasi pembelian BBM subsidi yang diterbitkan Dishub Kota Batam untuk kapal penumpang atau barang bernama SB Ocean Reanth dengan kuota 30 ribu liter per bulan.
Namun setelah dilakukan pendalaman, kapal yang tercantum dalam dokumen tersebut diduga fiktif.
“Yang fiktif bukan surat rekomendasinya. Suratnya asli diterbitkan Dishub, tetapi nama kapal yang dicantumkan diduga tidak ada,” tegas Andyka.
Dalam sehari, tepatnya 6 Mei 2026, tersangka tercatat membeli Pertalite sebanyak 1.055,5 liter dengan harga Rp10 ribu per liter. BBM tersebut kemudian dipindahkan ke jerigen untuk dijual kembali kepada masyarakat.
Penyidik juga menemukan total pengambilan BBM subsidi oleh tersangka selama Mei 2026 mencapai 3.568,4 liter, dengan sisa kuota sekitar 26.431,6 liter yang masih tersedia.
Polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Xenia, 14 jerigen berisi Pertalite, 17 jerigen kosong, telepon genggam, selang, uang tunai, serta dokumen rekomendasi BBM subsidi.
Atas perbuatannya, HS dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar. (***)
Reporter : YASHINTA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO