Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Pengamat komunikasi politik Universitas Brawijaya, Verdy Firmantoro, mendorong agar pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Pemilu memberi perhatian khusus pada pengaturan kampanye di ruang digital. Menurut dia, tanpa regulasi yang tegas, arena media sosial berpotensi menjadi ladang manipulasi informasi, mulai dari penggunaan kecerdasan buatan hingga operasi buzzer.
Verdy menilai pemilu di era digital akan sangat ditentukan oleh pertarungan narasi di platform daring. Karena itu, aturan kampanye digital perlu diperjelas dan diperkuat agar penyelenggaraan pemilu berjalan adil.
“Pemilu ke depan sangat ditentukan oleh narasi di media sosial,” kata Verdy di Malang, Jawa Timur, Senin (18/5) seperti dikutip Antara.
Ia menambahkan, regulasi pemilu semestinya mengikuti perkembangan teknologi agar pelaksanaannya selaras dengan kondisi riil masyarakat. Pemerintah, kata dia, perlu mengatur penggunaan data publik, pendanaan kampanye, transparansi iklan politik digital, serta mekanisme mitigasi disinformasi.
Langkah-langkah tersebut diyakini dapat meningkatkan kualitas demokrasi dan memperbaiki relasi komunikasi antara negara, partai politik, kandidat, media, dan publik. Verdy juga menyoroti ketimpangan kompetisi politik akibat perbedaan modal, dominasi media, dan kekuatan algoritma digital.
“Kandidat dengan sumber daya besar lebih mudah menguasai ruang percakapan publik. Karena itu, regulasi pembiayaan kampanye, akses media, dan transparansi komunikasi politik menjadi krusial agar demokrasi lebih berkeadilan,” ujarnya.
Ia berharap revisi RUU Pemilu tidak berhenti pada aspek teknis elektoral, melainkan menjadi rujukan untuk pelaksanaan pemilu yang lebih adil dan berintegritas.
“Pemilu bukan sekadar prosedur lima tahunan, tetapi sarana membangun legitimasi demokrasi,” kata Verdy.
Sementara itu, Komisi II DPR RI masih menunggu persetujuan pimpinan DPR RI untuk membentuk panitia kerja RUU Pemilu. DPR juga menjadwalkan rapat dengar pendapat umum dengan melibatkan akademisi dan lembaga kajian demokrasi pada Masa Sidang V Tahun Persidangan 2025-2026. (***)
Laporan : JP GROUP
Editor : MUHAMMAD NUR