Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memblokir sekitar 3.000 nomor telepon yang terindikasi digunakan untuk melakukan panggilan penipuan dengan modus mengaku sebagai anggota DPR maupun pejabat publik.
Langkah tersebut disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid saat rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/5).
Menurut Meutya, pihaknya menerima banyak laporan terkait panggilan telepon penipuan yang meminta sumbangan dengan mencatut nama pejabat negara maupun anggota DPR.
“Banyak sekali laporan-laporan aduan nomor-nomor telepon yang paling banyak, ini mungkin yang juga paling banyak kena bapak-ibu anggota DPR, jadi berpura-pura menjadi anggota DPR atau pejabat publik kemudian minta sumbangan,” ujar Meutya.
Ia menjelaskan, modus impersonation atau peniruan identitas pejabat menjadi salah satu bentuk penipuan digital yang paling sering dilaporkan masyarakat dalam beberapa waktu terakhir.
“Itu impersonation ada 3.000 nomor telepon yang sudah kita blokir,” katanya.
Selain nomor yang digunakan untuk mencatut nama pejabat, Kemkomdigi juga memblokir sekitar 2.500 nomor telepon lain yang terindikasi digunakan untuk melakukan berbagai bentuk penipuan digital.
Tak hanya itu, terdapat pula sekitar 13.000 nomor yang diblokir karena diduga berkaitan dengan investasi daring fiktif, perjudian daring, hingga penipuan jual beli online.
Menurut Meutya, jumlah tersebut berpotensi lebih besar apabila kesadaran masyarakat untuk melaporkan nomor mencurigakan semakin meningkat.
Karena itu, ia mengimbau masyarakat agar tidak ragu segera melaporkan nomor telepon yang diduga digunakan untuk melakukan penipuan. “Silakan langsung dilaporkan supaya bisa kita lakukan pemblokiran atau pemutusan akses dari nomor tersebut bekerja sama dengan para operator seluler,” ujarnya.
Pemerintah Bantah Data Penduduk Ditransfer ke AS
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid menegaskan bahwa perjanjian perdagangan resiprokal atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat tidak mencakup transfer data kependudukan Indonesia kepada pemerintah AS.
Penegasan itu disampaikan Meutya dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (18/5).
“Perlu kami tegaskan, bahwa ada transfer atau ini (ART) mengatur transfer data-data kependudukan oleh Pemerintah RI kepada Pemerintah Amerika Serikat itu sama sekali tidak betul,” kata Meutya.
Menurut dia, kesepakatan dagang antara Indonesia dan AS hanya mengatur tata kelola aliran data yang berkaitan dengan perdagangan digital maupun aktivitas ekosistem digital.
“Penting untuk disampaikan bahwa lingkup pada article atau pasal 3.2 secara spesifik mengatur tata kelola aliran data untuk aktivitas ekosistem digital atau digital trade,” ujarnya.
Dalam perjanjian tersebut, Indonesia diminta memberikan kepastian terkait mekanisme transfer data pribadi ke AS dengan mengakui bahwa negara tersebut memiliki standar perlindungan data yang setara.
Meutya menegaskan proses transfer data tetap harus tunduk pada hukum yang berlaku di Indonesia, khususnya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan dalam UU PDP, transfer data pribadi ke luar wilayah hukum Indonesia hanya dapat dilakukan apabila negara tujuan memiliki tingkat perlindungan data yang setara.
Penilaian mengenai kesetaraan perlindungan data itu nantinya akan dilakukan oleh Lembaga Perlindungan Data Pribadi yang saat ini masih dalam tahap pembentukan.
“Dengan demikian, pengakuan Amerika Serikat sebagai negara dengan perlindungan data yang setara tetap harus melalui prosedur penilaian yang dilakukan dengan prinsip sesuai dengan Undang-Undang PDP dan aturannya,” jelasnya.
Selain itu, dalam proses transfer data juga terdapat kewajiban bagi pengendali data untuk menyediakan perlindungan memadai melalui perjanjian kontraktual.
Sementara pemilik data tetap memiliki hak memberikan persetujuan secara eksplisit setelah mendapatkan informasi mengenai risiko perpindahan data pribadi tersebut. (***)
Laporan : JP GROUP – ANTARA
Editor : RATNA IRTATIK