Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Fakta baru terungkap dalam kecelakaan maut Bus Antar Lintas Sumatera (ALS) dengan truk tangki di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menemukan bahwa bus ALS bernomor polisi BK 7778 DL ternyata sudah tidak memiliki izin operasional sejak 4 November 2020.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan mengatakan, temuan tersebut diperoleh setelah tim melakukan pemeriksaan langsung terhadap dokumen dan identitas kendaraan di lokasi kejadian. Meski Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUe) masih berlaku hingga 11 Mei 2026, izin penyelenggaraan angkutan bus tersebut ternyata sudah kedaluwarsa.
“Kami datang ke lokasi dan mengecek kendaraan yang terlibat, ditemukenali bus ALS ini tidak memiliki izin sejak 4 November 2020. Sementara data Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUe) masih berlaku hingga 11 Mei 2026,” ujar Aan, Jumat (8/5).
Tak hanya itu, Kemenhub juga menemukan dugaan ketidaksesuaian nomor rangka kendaraan yang mengarah pada indikasi pemalsuan identitas kendaraan. Temuan tersebut membuat perusahaan otobus ALS terancam sanksi administratif berat, mulai dari pembekuan izin hingga pencabutan izin operasional.
“Berdasarkan pelanggaran yang dilakukan, tentu saja berpotensi dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan izin enam hingga 12 bulan dan bisa juga dikenakan pencabutan izin penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek,” jelasnya.
Meski demikian, Organisasi Angkutan Darat (Organda) menyatakan bus ALS tersebut secara kondisi fisik masih dinilai laik jalan sebelum kecelakaan terjadi. Sekretaris Jenderal DPP Organda, Kurnia Lesani Adnan, mengatakan pihaknya telah memeriksa data administrasi serta kondisi kendaraan.
“Bus PT ALS sendiri data yang kami dapat secara administrasi dalam keadaan laik jalan. Secara fisik juga terlihat baik untuk beroperasi,” ujar Sani kepada JawaPos.com.
Namun, Organda tetap meminta seluruh operator angkutan memperketat penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK-PAU) guna mencegah kecelakaan serupa terulang kembali.
Kecelakaan maut tersebut terjadi pada Rabu (6/5) ketika bus ALS yang melaju dari arah Lubuklinggau menuju Jambi bertabrakan dengan truk tangki dari arah berlawanan sebelum akhirnya terbakar hebat. Sebanyak 16 orang meninggal dunia dalam insiden itu, terdiri atas 11 penumpang bus, tiga kru bus, serta dua kru truk tangki. Empat korban lainnya mengalami luka-luka dan masih menjalani perawatan.
Menurut keterangan asisten sopir yang selamat, kecelakaan diduga bermula saat bus berusaha menghindari lubang di sisi kiri jalan. Namun pada saat bersamaan muncul truk tangki dari arah berlawanan sehingga tabrakan tidak dapat dihindari.
Organda juga meminta aparat kepolisian mendalami muatan truk tangki yang diduga menjadi penyebab utama kebakaran besar pasca kecelakaan.
Berdasarkan koordinasi dengan PT Patra Niaga, truk tersebut disebut bukan angkutan BBM resmi milik perusahaan tersebut.
“Yang harus didalami adalah isi muatan kendaraan tangki karena kebakaran besar di lokasi berasal dari muatan truk tangki,” kata Sani.
Saat ini, penyebab pasti kecelakaan masih menunggu hasil investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dan penyelidikan kepolisian. (*)
Laporan : JP GROUP
Editor : RATNA IRTATIK