Buka konten ini

SEIBEDUK (BP) – Aksi penganiayaan menggunakan senjata tajam terjadi di kawasan Tanjungpiayu, Kecamatan Seibeduk, Batam. Seorang pria berinisial AM, 59, ditangkap polisi setelah membacok tetangganya S, 54, hingga mengalami luka serius.
Unit Reskrim Polsek Seibeduk mengamankan pelaku pada Selasa (5/5). Peristiwa tersebut terjadi pada akhir pekan lalu, diawali cekcok antara pelaku dan korban.
Kapolsek Seibeduk, Iptu Alex Yasral, menjelaskan, pelaku mendatangi korban sambil membawa sebilah parang. Pertengkaran yang terjadi kemudian berujung pada aksi kekerasan.
“Sebelum pembacokan, korban dan pelaku ini cekcok. Pelaku langsung menganiaya korban,” ujar Alex.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka di bagian punggung, pinggang, pundak, hingga jari, dan harus dilarikan ke RSUD Embung Fatimah untuk mendapatkan perawatan medis.
Tidak hanya itu, pelaku juga menganiaya Z, anak korban, yang mengalami luka di bagian kaki kanan, tepatnya di bawah lutut.
Menurut Alex, motif kejadian dipicu rasa tersinggung pelaku terhadap ucapan korban. Insiden bermula saat pelaku menegur anak korban, namun respons korban justru memancing emosi pelaku.
“Pelaku tersinggung dengan ucapan korban, sehingga terjadi pertengkaran yang berujung penganiayaan,” katanya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sebilah parang, sepeda motor milik pelaku, serta pakaian korban. Pelaku ditangkap di kawasan Kavling Lama Sungai Daun tanpa perlawanan.
Alex menegaskan pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk tindak kekerasan yang meresahkan masyarakat. Ia juga mengimbau warga agar segera melaporkan kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.
“Layanan kepolisian 110 siaga 24 jam, sehingga setiap laporan dapat segera ditindaklanjuti secara cepat, tepat, dan profesional,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan berat, ancaman pidana penjara maksimal lima tahun. (*)
Reporter : YOFI YUHENDRI
Editor : GALIH ADI SAPUTRO