Buka konten ini

NONGSA (BP) – Warga Perumahan Bida Asri 3, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, mendesak kejelasan penanganan kasus dugaan penggelapan dana hibah pembangunan Masjid Mambaul Hikmah sebesar Rp200 juta yang hingga kini dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan sejak dilaporkan pada November 2025.
Laporan tersebut sebelumnya telah diajukan warga ke Kejaksaan Negeri Batam, namun hingga kini belum menghasilkan kepastian hukum yang jelas. Dalam laporan itu, terdapat tiga orang yang disebut terlibat, masing-masing berinisial S, M, dan A, yang merupakan bagian dari perangkat RW setempat.
Salah seorang warga, Syahrial, mengatakan masyarakat telah beberapa kali mendatangi Kejaksaan Negeri Batam untuk meminta penjelasan perkembangan kasus tersebut, namun belum mendapatkan jawaban yang memuaskan.
“Kami sudah melapor sejak 11 November 2025. Sampai sekarang belum ada kejelasan. Kami hanya ingin kepastian, apakah kasus ini dilanjutkan atau bagaimana,” ujarnya, kemarin.
Ia menjelaskan, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau sebesar Rp200 juta yang diperuntukkan bagi pembangunan Masjid Mambaul Hikmah di lingkungan Bida Asri 3.
Menurut Syahrial, pihak terlapor sebelumnya telah dipanggil dan dimediasi oleh kejaksaan. Dalam proses tersebut, bahkan sempat ada pengakuan serta pernyataan untuk mengembalikan dana yang diduga digunakan tidak sesuai peruntukan.
“Sudah ada pertemuan di kejaksaan dan dibuat pernyataan. Saat itu yang bersangkutan mengakui dan berjanji akan mengembalikan dana. Tapi realisasinya belum tuntas sampai sekarang,” jelasnya.
Ia menambahkan, sebagian dana memang telah dikembalikan, namun masih ada kewajiban yang belum diselesaikan. Warga pun berharap kasus ini dapat diproses hingga tuntas agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.
“Kami minta dituntaskan sampai ada keputusan hukum. Supaya jelas, apakah ada pelanggaran atau tidak. Ini penting agar kepercayaan masyarakat terhadap hukum tetap terjaga,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Priandi Firdaus, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyampaikan pihaknya telah melakukan pengumpulan bahan keterangan dan data (pulbaket) atas laporan warga.
“Dari hasil pendalaman awal, ada tiga orang yang terindikasi menggunakan dana tidak sesuai peruntukannya,” ujarnya.
Priandi menjelaskan, dalam proses penanganan, sebagian pihak telah mengembalikan dana yang digunakan. Dari tiga orang yang terindikasi, dua di antaranya sudah menyelesaikan pengembalian, sementara satu orang lainnya masih dalam proses.
“Dua orang sudah mengembalikan seluruhnya. Satu orang masih dalam tahap pengembalian dengan skema cicilan yang sudah disepakati,” jelasnya.
Ia menambahkan, pengembalian dana tersebut dilakukan langsung kepada pengurus masjid. Namun demikian, pihak kejaksaan masih akan melakukan verifikasi ulang untuk memastikan kesesuaian data dan penyelesaian seluruh kewajiban.
“Secara umum memang sudah ada pengembalian. Tapi kami cek kembali untuk memastikan apakah semuanya sudah sesuai atau masih ada belum diselesaikan,” katanya. (*)
Reporter : YASHINTA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO