Buka konten ini

BATAM (BP) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam membantah terlibat dalam pelaksanaan proyek pembangunan kembali Pasar Induk Jodoh. Lembaga tersebut menegaskan perannya hanya sebatas memberikan pandangan hukum dalam penyusunan draf perjanjian kerja sama.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, mengatakan pihaknya tidak pernah menghadiri maupun diundang dalam proses penandatanganan kerja sama proyek tersebut.
“Itu tidak benar. Kami tidak hadir dan tidak pernah diundang,” ujar Priandi, Selasa (5/5).
Pernyataan ini disampaikan untuk merespons klaim kuasa hukum PT Usaha Jaya Karya Mandiri, Bistok Nadeak, yang sebelumnya menyebut adanya keterlibatan Kejari Batam dalam pembahasan hingga penandatanganan proyek.
Priandi menegaskan, Kejari Batam juga tidak memberikan pendampingan resmi, baik melalui bidang intelijen maupun perdata dan tata usaha negara (Datun). Ia menyebut, tidak ada permohonan resmi dari Pemerintah Kota Batam terkait pendampingan hukum dalam proyek tersebut.
“Kami hanya memberikan pandangan hukum secara terbatas dalam penyusunan draf perjanjian. Digunakan atau tidak, kami tidak mengetahui,” katanya.
Selain itu, proyek pembangunan Pasar Induk Jodoh tidak termasuk dalam kategori proyek strategis daerah yang memungkinkan adanya pengawalan dari Kejaksaan.
Priandi juga menegaskan, pihaknya tidak mengetahui dan tidak terlibat dalam proses penentuan pemenang tender, termasuk penetapan mitra kerja sama.
Proyek pembangunan kembali Pasar Induk Jodoh dijalankan melalui skema kerja sama pemanfaatan (KSP) dengan nilai investasi sekitar Rp85 miliar dan masa kontrak 30 tahun. Dalam proses pengadaan, hanya satu perusahaan yang tercatat sebagai peserta, yakni PT Usaha Jaya Karya Makmur.
Minimnya partisipasi dalam tender tersebut memunculkan sorotan publik terkait transparansi dan kompetisi. Proses tender diumumkan pada November 2025 dan sempat diulang pada Desember 2025 melalui media massa nasional, namun tidak menarik peserta lain hingga batas akhir pemasukan dokumen.
Kerja sama proyek kemudian ditandatangani oleh Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, bersama perwakilan perusahaan, Yuwangky, pada 17 Maret 2026 di Kantor Wali Kota Batam.
Pasar Induk Jodoh sendiri merupakan aset yang sebelumnya dimiliki BP Batam dan telah diserahkan kepada Pemerintah Kota Batam. Pasar tersebut dibangun dengan anggaran sekitar Rp34 miliar, namun tidak dimanfaatkan secara optimal dan sempat terbengkalai. Priandi menegaskan, seluruh proses pelaksanaan dan pengambilan keputusan proyek sepenuhnya berada di tangan Pemerintah Kota Batam.
Ia menjelaskan, keterlibatan Kejari berangkat dari nota kesepahaman (MoU) dengan Pemko Batam, yang membuka ruang konsultasi hukum.
“Atas dasar MoU itu, Pemko Batam meminta analisis yuridis, saran, dan konsultasi hukum saat penyusunan perjanjian setelah lelang selesai. Di luar itu, kami tidak terlibat,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Ombudsman Kepri, Lagat Siadari, mengaku menerima informasi terkait proyek tersebut, namun mempertanyakan proses lelang yang dinilai tidak terbuka sejak awal. Menurutnya, publik tidak mendapatkan informasi yang memadai terkait tahapan lelang, mulai dari pengumuman, syarat peserta, hingga proses penawaran.
“Apakah ada dipublikasikan sebelumnya terkait rencana kerja sama ini, penerimaan pendaftaran lelangnya, kemudian bagaimana penawarannya, apa yang ditawarkannya, apakah syarat-syarat terpenuhi atau bagaimana,” ujarnya.
Ia menilai kondisi tersebut menimbulkan kesan bahwa proses lelang tidak berjalan secara transparan. Informasi justru muncul ketika kerja sama telah diteken.
“Tiba-tiba dipublikasikan kerja sama dan penandatanganan,” katanya.
Di sisi lain, Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, membantah adanya penunjukan langsung. Ia menegaskan bahwa proses yang dilakukan tetap melalui mekanisme lelang terbuka, meskipun diakui tidak banyak peserta yang berminat.
“Kalau tidak salah beberapa kali lelang baru mendapat pemenang. Karena tidak ada yang ikut lelang pertama. Habis itu dibuka lagi, lalu dia menang dan saya tanda tangani dokumen kerja samanya,” ujarnya.
Amsakar juga menyebut penandatanganan kerja sama tersebut turut disaksikan oleh aparat penegak hukum, sebagai bagian dari upaya menjaga legitimasi proses.
Ia menilai proyek tersebut justru menjadi solusi untuk menghidupkan kembali aset yang sebelumnya tidak produktif. Pasar Induk Jodoh diketahui sempat dibangun dengan anggaran sekitar Rp34 miliar, namun terbengkalai dan tidak dimanfaatkan secara optimal.
“Saya senang karena aset itu menjadi produktif. Dari sebelumnya tidak menghasilkan apa-apa, sekarang bisa dimanfaatkan,” katanya. (*)
Reporter : AZIS MAULANA
Editor : RATNA IRTATIK