Buka konten ini

BATAM KOTA (BP) – Persidangan perkara dugaan pembunuhan berencana yang melibatkan empat terdakwa di Pengadilan Negeri Batam kembali ditunda setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum dapat menghadirkan saksi-saksi kunci dalam sidang yang digelar Senin (4/5).
Empat terdakwa dalam perkara tersebut masing-masing Wilson Lukman, Anik Istiqomah, Salmiati, dan Putri Eangelina. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Eri Justiansyah.
Jaksa Gustirio dalam persidangan mengajukan permohonan penundaan untuk memberikan waktu menghadirkan saksi-saksi yang dinilai krusial dalam pembuktian perkara.
“Kami minta waktu satu minggu untuk menghadirkan saksi-saksi, di antaranya pihak pekerja LC yang pernah bekerja, pihak rumah sakit, dan lainnya yang akan dihadirkan pada persidangan selanjutnya,” ujarnya.
Sebelumnya, jaksa telah membacakan dakwaan yang menguraikan kronologi dugaan pembunuhan berencana yang berlangsung selama beberapa hari, yakni sejak 23 hingga 27 November 2025, di sebuah rumah mess di kawasan Jodoh Permai, Batu Ampar, Batam.
Dalam dakwaan disebutkan, perkara bermula saat korban datang melamar pekerjaan sebagai Ladies Companion (LC) di sebuah agensi bernama MK Management yang diduga dikelola salah satu terdakwa. Setelah wawancara, korban kembali ke mess pada malam hari.
Di lokasi tersebut, korban disebut mengikuti ritual bersama sejumlah penghuni mess yang dalam dakwaan melibatkan konsumsi minuman keras. Situasi kemudian berubah ketika korban mengalami kondisi yang disebut “histeris”, yang oleh para terdakwa dianggap sebagai gangguan atau kepura-puraan.
Jaksa mengungkapkan, setelah kejadian itu korban tidak diizinkan meninggalkan lokasi. Korban justru diminta membuat pernyataan tertulis dan diduga mengalami kekerasan fisik maupun psikis secara berulang yang intensitasnya meningkat dari hari ke hari.
Puncak kekerasan, menurut dakwaan, terjadi pada 25 hingga 27 November 2025. Terdakwa Wilson Lukman diduga melakukan penganiayaan berulang, mulai dari pemukulan, penendangan, hingga penyiksaan menggunakan berbagai benda.
Korban juga disebut dilakban, diborgol, serta disiram air secara berulang, termasuk ke bagian wajah dan saluran pernapasan.
Dalam dakwaan turut diungkap adanya dugaan rekayasa video oleh salah satu terdakwa untuk memancing emosi terdakwa lain, seolah-olah korban melakukan kekerasan terhadap pihak lain. Rekaman tersebut disebut menjadi pemicu meningkatnya intensitas kekerasan.
Selain itu, korban diduga dipaksa menjalani tindakan yang merendahkan martabat saat dalam kondisi tidak berdaya, termasuk disiram air menggunakan selang secara terus-menerus. Jaksa menilai tindakan tersebut dilakukan secara bersama-sama dan berulang hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
“Perbuatan para terdakwa dilakukan dengan rencana terlebih dahulu dan secara bersama-sama,” ujar jaksa dalam persidangan.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa dengan pasal berlapis, yakni dakwaan primair Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, subsider Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c, serta lebih subsidair Pasal 469 ayat (2) juncto pasal yang sama.
Majelis hakim mengabulkan permohonan jaksa dan menunda persidangan selama sepekan. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi yang diharapkan dapat mengungkap lebih terang rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut. (***)
Reporter : AZIS MAULANA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO