Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa tengah menyiapkan skema insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) sebesar 40–100 persen untuk pembelian kendaraan listrik atau electric vehicle (EV). Insentif tersebut hanya berlaku untuk kendaraan listrik murni dan tidak mencakup mobil hybrid.
“PPN ditanggung pemerintah itu ada yang 100 persen, ada yang 40 persen. Nanti skemanya sedang disusun,” kata Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi April 2026 di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (5/5).
Purbaya menjelaskan, besaran insentif akan disesuaikan dengan jenis baterai yang digunakan kendaraan listrik, yakni baterai berbasis nikel dan non-nikel.
Kendaraan listrik yang menggunakan baterai nikel akan mendapatkan insentif lebih besar. Kebijakan ini bertujuan mendorong pemanfaatan nikel sebagai komoditas unggulan Indonesia sekaligus memperkuat hilirisasi industri baterai nasional.
Menurut Purbaya, pemerintah ingin memastikan cadangan nikel Indonesia tetap memiliki nilai strategis di tengah berkembangnya teknologi baterai non-nikel yang mulai digunakan sejumlah negara, termasuk Tiongkok.
“Kita balik sekarang, nikelnya kita pakai supaya hilirisasi teknologi baterai berjalan dan nikel kita tetap terpakai,” ujarnya.
Selain itu, pemerintah juga menyiapkan insentif untuk kendaraan listrik tahun ini dengan target masing-masing 100 ribu unit mobil listrik dan 100 ribu unit motor listrik. Untuk motor listrik, pemerintah memperkirakan subsidi berada di kisaran Rp5 juta per unit.
Namun, besaran resmi insentif masih akan dibahas bersama kementerian terkait, khususnya Kementerian Perindustrian.
Purbaya menilai pemberian insentif kendaraan listrik penting untuk menekan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) sekaligus mengurangi beban subsidi energi di tengah kenaikan harga minyak dunia.
Ia juga sependapat dengan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita bahwa kendaraan listrik kini menjadi bagian dari strategi penguatan ekonomi nasional, terutama untuk menjaga daya tahan industri manufaktur dan melindungi tenaga kerja.
Sejumlah Agen Pemegang Merek (APM) yang telah memasarkan kendaraan listrik di Indonesia diperkirakan akan menjadi penerima manfaat dari kebijakan ini. Untuk segmen mobil listrik, nama-nama seperti Hyundai dengan Ioniq 5 dan Kona Electric, Wuling melalui Air ev dan BinguoEV, serta DFSK dengan Gelora E menjadi model yang selama ini sudah masuk dalam program insentif pemerintah.
Selain itu, merek lain seperti Chery Group, MG, BYD, VinFast, Aion, Neta, DFSK, Seres, BMW, Mini, Volvo hingga Mercedez.
Kehadiran subsidi ini diprediksi akan semakin memanaskan persaingan pasar mobil listrik nasional, sekaligus mempercepat peralihan masyarakat dari kendaraan berbahan bakar fosil ke kendaraan ramah lingkungan.
Dengan kombinasi insentif harga, dukungan infrastruktur, serta semakin banyaknya pilihan produk, pasar kendaraan listrik Indonesia diproyeksikan tumbuh signifikan dalam beberapa tahun ke depan.
Merek Motor Listrik yang Dapat Subsidi
Sejumlah merek motor listrik yang telah memenuhi syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan sebelumnya masuk program subsidi dipastikan berpotensi kembali menikmati insentif pada 2026.
Beberapa di antaranya: United E-Motor, Alva (Cervo, One), Selis, Polytron, Volta, Smoot, Uwinfly, Yadea, Maka, Honda. Motor-motor tersebut dikenal telah memenuhi syarat TKDN minimal 40 persen—kriteria utama agar bisa mendapatkan subsidi.
Dengan adanya subsidi Rp5 juta, harga motor listrik dipastikan menjadi jauh lebih terjangkau dan kompetitif dibandingkan motor konvensional, sehingga diharapkan mampu mendorong minat masyarakat untuk beralih ke kendaraan ramah lingkungan. Pemerintah pun berharap kebijakan ini tidak hanya meningkatkan penjualan, tetapi juga memperkuat posisi Indonesia sebagai salah satu basis produksi kendaraan listrik di kawasan Asia Tenggara. (*)
Laporan : JP GROUP
Editor : ANDRIANI SUSILAWATI