Buka konten ini

DIREKTORAT Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau membongkar praktik judi online berskala besar di Batam. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka setelah diketahui mengoperasikan ratusan ribu akun permainan ilegal dengan bantuan sistem bot dan puluhan perangkat komputer.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Nona Pricillia Ohei, mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada awal Maret 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Subdit III Jatanras melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku berinisial TN di kawasan Nongsa.
“TN diamankan di sebuah rumah yang dijadikan pusat operasional. Di lokasi itu, pelaku menjalankan aktivitas judi online menggunakan sejumlah perangkat komputer,” ujarnya, Senin (4/5).
Dari penggerebekan tersebut, polisi menemukan satu ruangan yang difungsikan sebagai pusat pengoperasian permainan jenis Joker King dan Bearfish Casino. Sejumlah komputer dalam kondisi aktif dan terhubung dengan sistem otomatis untuk mengendalikan ribuan akun secara bersamaan.
Petugas menyita 19 unit CPU dan monitor, perangkat jaringan internet, serta beberapa telepon genggam yang digunakan untuk mendukung aktivitas tersebut. Seluruh perangkat itu terintegrasi dalam satu sistem, sebagian dijalankan menggunakan bot untuk mengoptimalkan permainan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, TN diketahui mengelola sekitar 31 ribu akun Joker King dan lebih dari 181 ribu akun Bearfish Casino. Akun-akun tersebut dimanfaatkan untuk mengumpulkan chip yang kemudian dijual kepada pemain lain.
Chip hasil permainan dikumpulkan dalam satu akun penampung guna meningkatkan peringkat dan menarik minat pembeli. Transaksi dilakukan melalui aplikasi pesan instan dengan sistem pembayaran dompet digital.
“Dari aktivitas ini, pelaku sudah meraup keuntungan ratusan juta rupiah,” kata Pricillia.
Polisi juga menemukan saldo sekitar Rp60 juta di rekening milik TN yang diduga berasal dari hasil penjualan chip. Uang tersebut digunakan untuk mendukung operasional, termasuk pembelian perangkat komputer.
Direktur Reskrimum Polda Kepri, Kombes Ronni Bonic, menambahkan, pihaknya kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap satu pelaku lain berinisial RS di wilayah Bengkong.
“RS berperan sebagai pemain sekaligus penjual kembali chip. Dia membeli dari TN, lalu menjual kembali ke pihak lain,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, RS diketahui menggunakan 13 akun berbeda untuk bermain dan bertransaksi. Ia tercatat membeli chip senilai jutaan rupiah dan menjual kembali sebagian untuk memperoleh keuntungan.
Sementara itu, Kanit II Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri, Kompol Rayendra, menjelaskan para pelaku memanfaatkan teknologi bot untuk mengoperasikan akun secara otomatis dalam jumlah besar.
“Dengan sistem ini, pelaku bisa mengumpulkan chip setiap hari dalam jumlah besar. Setelah itu dikumpulkan dalam satu akun utama untuk menaikkan peringkat dan menarik pembeli,” jelasnya.
Menurut dia, akun dengan peringkat tinggi cenderung lebih diminati pemain lain. Pelaku kemudian mencantumkan nomor kontak untuk memudahkan transaksi.
“Targetnya luas karena berbasis online. Siapa pun yang bermain bisa menjadi pembeli,” tambahnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 426 juncto Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang ITE Nomor 1 Tahun 2024. Polisi memastikan kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas. (***)
Reporter : YASHINTA
Editor : RATNA IRTATIK