Buka konten ini

TIM Quick Response Regional Command IV Lanal Tanjungbalai Karimun berhasil menggagalkan penyelundupan pekerja migran Indonesia nonprosedural (PMI NP) ke Malaysia di perairan Takong Iyu, Minggu (3/5) dini hari.
Dalam penindakan tersebut, sebanyak 14 PMI NP berhasil diselamatkan. Selain itu, petugas juga mengamankan seorang tekong speedboat dan satu kru.
Komandan Lanal Tanjungbalai Karimun, Samuel C Noya, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait rencana pengiriman PMI secara ilegal.
“Tim langsung bergerak menuju perairan yang diduga menjadi jalur pelayaran. Sekitar pukul 23.35 WIB, tim mendeteksi suara mesin boat mencurigakan di perairan Takong Iyu,” ujarnya.
Tim kemudian melakukan pengejaran terhadap speedboat yang diduga hendak menuju perairan perbatasan Malaysia. Meski telah diberi peringatan, tekong sempat mencoba melarikan diri.
Petugas akhirnya melepaskan tembakan peringatan ke udara sebelum berhasil menghentikan laju speedboat sekitar pukul 01.00 WIB.
“Setelah dihentikan dan diperiksa, ditemukan 14 PMI nonprosedural di dalam speedboat. Seluruhnya kemudian dibawa ke Mako Lanal TBK untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Dari 14 PMI tersebut, terdiri dari 5 perempuan dan 9 laki-laki yang berasal dari berbagai daerah, seperti Aceh, Medan, Lampung, Jambi, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Nusa Tenggara Barat.
Para PMI diketahui membayar biaya keberangkatan antara Rp5 juta hingga Rp13 juta. Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni tekong berinisial W, 48 dan kru berinisial A, 37.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui keberangkatan dilakukan melalui Pulau Mecan, Batam, dengan para PMI sebelumnya ditempatkan di sejumlah hotel.
“Proses selanjutnya diserahkan ke Satpolairud Polres Karimun untuk penanganan lebih lanjut,” tambahnya.
Keberhasilan ini disebut sebagai bagian dari implementasi perintah Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Muhammad Ali dalam memperkuat penegakan hukum di laut, khususnya mencegah penyelundupan manusia di wilayah perbatasan.
Sementara itu, Pjs Kasat Polairud Polres Karimun, FS Harahap, mengatakan pihaknya akan mendalami kasus tersebut. “Kami akan kembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dan memprosesnya sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
Di sisi lain, P4MI Kabupaten Karimun akan menampung para PMI di shelter sementara sebelum dipulangkan ke daerah asal.
“Kami akan mendata dan mengambil keterangan masing-masing PMI. Setelah itu akan dipulangkan ke daerah asal,” kata Ketua P4MI Karimun, Reonald Simanjuntak. (***)
Reporter : SANDI PRAMOSINTO
Editor : GUSTIA BENNY