Buka konten ini
JAKARTA (BP) – Rendahnya capaian literasi dan numerasi peserta didik Indonesia kembali menjadi sorotan. Kondisi ini dinilai berpotensi mengancam kualitas sumber daya manusia (SDM) dan daya saing nasional di masa depan.
Data Programme for International Student Assessment (PISA) 2022 menunjukkan skor numerasi Indonesia berada di angka 366, jauh di bawah rata-rata global yang mencapai 472. Gambaran serupa juga terlihat dalam hasil Tes Kompetensi Akademik (TKA) 2026, di mana nilai rata-rata siswa SMA tergolong rendah di berbagai mata pelajaran.
Untuk Bahasa Indonesia, nilai rata-rata hanya 55,38, Bahasa Inggris 24,93, Matematika 36,10, Ekonomi 31,68, dan Fisika 37,65.
Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Satriwan Salim, menilai kondisi ini tidak bisa dibiarkan. Ia mengingatkan, rendahnya capaian belajar akan berdampak panjang terhadap produktivitas tenaga kerja hingga pertumbuhan ekonomi.
“Jangan sampai menuju 2045, anak-anak kita sehat secara fisik, tetapi lemah dalam berpikir dan memahami. Ini bisa melahirkan generasi paradoks,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (3/5).
Menurut Satriwan, pembenahan kualitas pendidikan harus dimulai dari tata kelola guru. P2G mendorong pemerintah memprioritaskan lima aspek utama, yakni peningkatan kompetensi, kesejahteraan, rekrutmen, distribusi, dan perlindungan guru.
Ia menegaskan, berbagai program pendidikan seperti SMA Unggul Garuda, Sekolah Rakyat, renovasi sekolah, hingga program Makan Bergizi Gratis tidak akan berdampak optimal tanpa perbaikan kualitas guru dan kemampuan dasar siswa.
“P2G mendorong Presiden Prabowo melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk merestrukturisasi tata kelola guru dari daerah ke pusat, termasuk melalui revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional,” katanya.
Salah satu kebijakan yang disorot adalah skema PPPK paruh waktu yang diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025. Menurut P2G, kebijakan tersebut berpotensi melanggar prinsip keadilan dalam Undang-Undang ASN dan Undang-Undang Guru dan Dosen.
“Skema PPPK paruh waktu ini cenderung diskriminatif. Kami mendesak agar aturan tersebut dicabut,” tegas Satriwan.
Ia mengungkapkan, di sejumlah daerah seperti Lombok Tengah, Bandung, Pangandaran, hingga Deli Serdang, guru PPPK paruh waktu bahkan belum menerima gaji selama berbulan-bulan.
“Ini melanggar prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kesejahteraan ASN,” ujarnya.
Sebagai solusi, P2G mendukung rencana perekrutan 400 ribu guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS) untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidik secara nasional.
Namun, pemerintah juga diminta tidak mengabaikan nasib guru honorer.
“Jangan sampai tahun 2026 dikenang sebagai tragedi bagi ratusan ribu guru honorer,” katanya.
Di sisi lain, P2G mengapresiasi percepatan program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam jabatan. Dalam setahun terakhir, jumlah guru bersertifikat meningkat dari 1,9 juta menjadi 2,7 juta.
“Ini kemajuan yang patut diapresiasi. Prosesnya kini lebih cepat dan sederhana. Sertifikasi penting untuk meningkatkan kesejahteraan dan kompetensi guru,” jelasnya.
Sementara itu, P2G juga mengkritisi rencana evaluasi atau penutupan program studi oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Kepala Litbang P2G, Feriyansyah, menilai kebijakan tersebut terlalu dini.
“Masalahnya bukan pada jumlah program studi, tetapi ketidaksinkronan antara pendidikan tinggi dan kebutuhan industri. Menutup prodi bukan solusi,” ujarnya. (***)
Laporan : JP GROUP
Editor : RATNA IRTATIK