Buka konten ini
JAKARTA (BP) – Rencana pengalihan pengelolaan Taman Makam Pahlawan (TMP) dari Kementerian Sosial (Kemensos) ke Kementerian Pertahanan (Kemhan) mengharuskan pemerintah merevisi sejumlah regulasi. Setidaknya, dua undang-undang (UU) dan satu keputusan presiden perlu disesuaikan.
Regulasi yang dimaksud yakni UU Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, khususnya Pasal 25 huruf i dan Pasal 26 huruf g, serta UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada lampiran bidang sosial. Selain itu, Keppres 13 Tahun 1984 tentang Pengelolaan TMP Kalibata juga perlu direvisi.
Direktur Jenderal Potensi Pertahanan (Pothan) Kemhan, Laksamana Muda TNI Sri Yanto, mengatakan nota kesepahaman (MoU) antara Menteri Sosial Saifullah Yusuf dan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menjadi langkah awal sebelum revisi regulasi rampung.
“Saat ini undang-undangnya masih dalam proses perubahan. Sambil menunggu, pengelolaan dilakukan secara transisi melalui kerja sama antara Kemensos dan Kemhan,” ujarnya, Kamis (23/4).
Menurut dia, komunikasi dengan DPR dan DPD telah dilakukan untuk membahas revisi aturan tersebut. Namun, proses legislasi diperkirakan membutuhkan waktu.
“Perubahan undang-undang memang tidak bisa cepat. Sambil berjalan, kami lakukan pengelolaan bersama hingga regulasinya jelas,” katanya.
Sri Yanto menegaskan, pengalihan pengelolaan TMP bukan karena Kemensos tidak mampu. Selama ini, pengelolaan dinilai sudah berjalan baik. Namun, langkah ini diambil untuk memperkuat integrasi.
“Pertimbangannya bukan soal kapasitas. Kemensos sudah mengelola dengan baik, tetapi ke depan diharapkan lebih terintegrasi,” ujarnya.
Saat ini, pengelolaan fisik TMP berada di bawah Kemensos, sementara aspek protokoler menjadi tanggung jawab TNI. Melalui pengalihan ini, seluruh pengelolaan diharapkan berada dalam satu kendali.
“Supaya lebih sederhana dan terintegrasi, sehingga pengelolaannya bisa lebih optimal,” jelasnya.
Pengalihan pengelolaan TMP sendiri mulai berjalan sejak ditandatanganinya MoU antara Kemensos dan Kemhan pada 2 April 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari arahan Presiden Prabowo Subianto untuk mengoptimalkan pengelolaan situs kepahlawanan.
TMP Nasional Utama Kalibata menjadi salah satu fokus utama dalam pengalihan tersebut, bersama sekitar 217 TMP dan makam pahlawan nasional di seluruh Indonesia.
Selama masa transisi, Kemensos tetap memberikan dukungan, baik dari sisi administrasi, sumber daya manusia, maupun pembiayaan operasional.
Ke depan, Kemhan berencana mengembangkan TMP tidak hanya sebagai tempat pemakaman, tetapi juga sebagai ruang edukasi sejarah.
“Kami ingin TMP menjadi tempat yang membanggakan, bukan menakutkan. Masyarakat bisa mengenal jasa para pahlawan dari sana,” kata Sri Yanto. (***)
Reporter : JP Group
Editor : RATNA IRTATIK