Buka konten ini

Guru Besar Fakultas Ilmu Budaya Universitas Airlangga
PENANGKAPAN para pejabat negara oleh aparat penegak hukum dengan sangkaan tindak pidana korupsi terus terjadi. Berdasar data di laman resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sejak 2004 sampai 2025, jumlah pejabat negara yang telah divonis dan berkekuatan hukum tetap mencapai 1.782 orang (kpk.go.id). Jumlah itu terus meningkat dari tahun ke tahun. Bahkan, sejak 2017, jumlahnya selalu lebih dari 100 setiap tahun.
Melihat data-data tersebut, bisa disimpulkan bahwa penindakan dan pemenjaraan terhadap pejabat korup ternyata tidak menjadi pelajaran bagi pejabat berikutnya. Jumlahnya yang terus meningkat menunjukkan bahwa para pejabat negara tersebut bebal hukum. Mereka pasti tahu, memperkaya diri sendiri secara ilegal dengan memanfaatkan jabatan adalah tindakan melawan hukum.
Masyarakat awam tentu saja dibuat bertanya-tanya, mengapa para pejabat negara seperti membabi buta melakukan tindakan yang merugikan negara dan mengorbankan rakyatnya?
Pemerintah sebenarnya memiliki pengawasan dan penindakan berlapis dalam rangka mencegah tindak kejahatan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Instrumen pengawasan meliputi berbagai aturan main dalam penyelenggaraan pemerintahan, lembaga pengawasan internal, serta aparat penegak hukum.
Semua instrumen terdapat mulai tingkat pusat sampai ke daerah. Sayang, hal itu tidak memiliki pengaruh signifikan untuk mencegah terjadinya penyelewengan oleh pejabat negara.
Enggan Belajar
Bebal hukum yang menghinggapi para pejabat bisa disebabkan beberapa hal. Pertama, mereka enggan mempelajari dan mengimplementasikan berbagai aturan tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi. Kasus yang terjadi pada Bupati Pekalongan Fadia Arafiq menunjukkan hal tersebut. Saat ditangkap dan diperiksa KPK, dia mengaku tidak memahami hukum dan tata kelola pemerintahan.
Hal itu menunjukkan bahwa tidak semua orang yang telah terpilih sebagai pejabat negara mau bersusah-susah mempelajari dan mencari tahu seluruh aturan mengenai penyelenggaraan pemerintah. Latar belakang pejabat negara yang diangkat melalui proses pemilihan langsung oleh rakyat memang bermacam-macam. Pendidikan formal memang menjadi persyaratan mutlak. Namun, integritas serta pengetahuan mengenai penyelenggaraan birokrasi pemerintahan tidak dipersyaratkan.
Hal yang sama terjadi pada pejabat negara yang diangkat melalui proses politik di lembaga legislatif melalui proses fit and proper test. Kasus penangkapan Ketua Ombudsman Hery Susanto oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadi contoh nyata mengenai hal itu.
Hery merupakan produk fit and proper test oleh DPR. Banyak pejabat negara yang proses pengangkatannya melalui cara yang sama ternyata juga terjerat kasus hukum. Muncul pertanyaan besar, apakah fit and proper test tidak bisa menjangkau pengetahuan yang bersangkutan mengenai tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi?
Kedua, hilangnya rasa takut terhadap ancaman hukum. Hal itu jelas menjadi salah satu alasan mengapa korupsi oleh para pejabat negara tidak pernah bisa dihentikan sampai saat ini. Hukuman yang diterima para koruptor selama ini dianggap bukan ancaman apa pun sehingga tidak melahirkan rasa takut atau khawatir.
Menurut ahli psikologi Paul Ekman dalam bukunya An Argument for Basic Emotions (1992), rasa takut merupakan salah satu emosi dasar yang dimiliki manusia. Rasa takut disebabkan oleh ancaman (nyata/fantasi) terhadap kesejahteraan fisik atau psikologis. Mengacu pada pendapat tersebut, hukuman yang dijatuhkan kepada para koruptor dianggap tidak pernah menjadi ancaman terhadap kesejahteraan fisik dan psikologis.
Para koruptor berpikir, ada banyak cara untuk menikmati hidup di dalam penjara agar tetap nyaman dan setelah keluar tetap bisa menikmati hasil jarahannya. Apalagi, sampai saat ini undang-undang perampasan aset yang memungkinkan harta jarahan para koruptor disita untuk negara ternyata jauh panggang dari api untuk disahkan. Itulah yang mengakibatkan nafsu untuk memperkaya diri jauh lebih besar jika dibandingkan dengan rasa takut apabila dimasukkan ke penjara.
Pembangkangan
Ketiga, bebal hukum juga bisa disebabkan motivasi untuk membangkang terhadap negara. Upaya menjaga pejabat negara agar bersih dan bebas dari tindak korupsi sebenarnya dilakukan sejak detik pertama mereka dilantik. Pada momen itu, mereka mengucapkan sumpah. Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2016, salah satu isi sumpah yang harus diucapkan kepala daerah adalah menjalankan segala undang-undang dan peraturannya selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa.
Karena niatnya memang untuk melakukan pembangkangan, setelah sumpah itu diucapkan, beberapa saat kemudian mereka melupakannya. Upaya mencegah pembangkangan telah dilakukan pula oleh presiden. Salah satunya lewat penyelenggaraan retreat di Akademi Militer (Akmil) Magelang.
Kegiatan itu bertujuan memperkuat integritas, soliditas, dan penyamaan visi pemerintahan. Salah satunya pencegahan tindak pidana korupsi. Sayang, kegiatan tersebut tidak serta-merta mencegah terjadinya pembangkangan yang dimaksud.
Tampaknya, harus ada upaya extra-ordinary (luar biasa) agar para pejabat yang masih bebal dan berpotensi ditangkap aparat penegak hukum bisa tercerahkan. (*)