Buka konten ini

WALI Kota Batam, Amsakar Achmad, memberikan pengarahan kepada pegawai Pemko Batam saat apel gabungan ASN di Dataran Engku Putri, Batam Centre, Senin (5/1). Pemko akan menerapkan sistem kerja baru bagi aparatur sipil negara (ASN) melalui work from home (WFH) sebagai bagian dari transformasi budaya kerja birokrasi mulai akhir April mendatang. Foto: CECEP MULYANA/BATAM POS
PEMERINTAH Kota Batam mulai menerapkan sistem kerja baru bagi aparatur sipil negara (ASN) melalui kombinasi work from office (WFO) dan work from home (WFH) sebagai bagian dari transformasi budaya kerja birokrasi.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2026 tentang Transformasi Budaya Kerja melalui Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi ASN di lingkungan Pemko Batam.
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, mengatakan kebijakan ini bertujuan mendorong birokrasi yang lebih fleksibel, adaptif, dan berorientasi pada hasil kerja.
“Transformasi ini bukan sekadar perubahan pola kerja, tetapi bagaimana kita membangun budaya kerja yang efektif, efisien, dan berbasis output,” ujar Amsakar, Selasa (21/4).
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut juga merupakan tindak lanjut arahan pemerintah pusat dalam mendorong penerapan sistem kerja modern di lingkungan pemerintahan.
Dalam aturan tersebut, ASN diperbolehkan bekerja dari rumah setiap hari Jumat, yang mulai berlaku pada minggu keempat April 2026. Sementara itu, pada Senin hingga Kamis, pegawai tetap bekerja dari kantor seperti biasa.
Meski memberikan fleksibilitas, Amsakar menegaskan bahwa pelayanan publik tidak boleh terganggu. Seluruh kepala organisasi perangkat daerah diminta memastikan layanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.
“Pelayanan publik adalah prioritas. Meski ada fleksibilitas kerja, kualitas layanan tidak boleh menurun,” tegasnya.
Untuk itu, perangkat daerah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat diwajibkan tetap menjalankan WFO secara penuh. Adapun unit pendukung dapat menerapkan WFH secara selektif, disesuaikan dengan jenis pekerjaan dan capaian kinerja pegawai.
Pemko Batam juga menetapkan sejumlah syarat bagi ASN yang dapat bekerja dari rumah, di antaranya memiliki kinerja yang baik, disiplin, serta tugas yang memungkinkan diselesaikan secara daring.
Selain itu, setiap perangkat daerah diminta mengatur proporsi pegawai yang menjalankan WFH dengan mempertimbangkan kesiapan infrastruktur, sistem kerja digital, serta efektivitas pelayanan.
Amsakar menambahkan, kebijakan ini sekaligus menjadi upaya mempercepat digitalisasi birokrasi melalui penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
“Dengan pola kerja ini, kita ingin mendorong efisiensi, mengurangi mobilitas yang tidak perlu, sekaligus mendukung gaya hidup yang lebih sehat dan ramah lingkungan,” ujarnya.
Sebagai bagian dari efisiensi, Pemko Batam juga akan membatasi perjalanan dinas, kegiatan tatap muka, serta penggunaan kendaraan dinas.
Pengawasan pelaksanaan WFH dilakukan secara berjenjang oleh pimpinan perangkat daerah, termasuk melalui evaluasi kinerja berbasis sistem digital.
Amsakar berharap, pola kerja baru ini dapat membuat ASN Batam semakin profesional, adaptif, dan siap menghadapi tantangan ke depan tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Kita ingin ASN Batam lebih adaptif, profesional, dan tetap mengedepankan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya. (***)
Reporter : M SYA’BAN
Editor : GALIH ADI SAPUTRO