Buka konten ini

BATAM (BP) – Kasus penganiayaan yang menewaskan anggota Polri, Natanael Simanungkalit, terus berkembang. Tiga anggota polisi yang sebelumnya berstatus saksi kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Kepri.
Ketiganya yakni Bripda AP; Bripda GSP; dan Bripda MA. Mereka terlibat langsung dalam penganiayaan terhadap korban, dengan mengikuti perintah pelaku utama, Bripda AS yang lebih awal ditetapkan tersangka.
Direktur Ditreskrimum Polda Kepri, Kombes Ronni Bonic, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan alat bukti baru.
“Berdasarkan alat bukti yang cukup, kami menetapkan AS sebagai tersangka. Dari hasil pendalaman, ditemukan keterlibatan pihak lain di lokasi kejadian,” ujarnya, Minggu (19/4).
Menurut dia, ketiga anggota yang semula diperiksa sebagai saksi terbukti ikut melakukan tindak pidana. Status mereka kemudian dinaikkan menjadi tersangka setelah gelar perkara.
“GSP, MA, dan AP yang sebelumnya saksi, kini telah ditetapkan sebagai tersangka karena turut serta dalam peristiwa tersebut,” jelasnya.
Dengan penambahan ini, total tersangka dalam kasus tersebut menjadi empat orang. Bripda AS disebut sebagai pelaku utama yang memerintahkan penganiayaan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) subsider Pasal 468 ayat (2) juncto Pasal 20 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
“Ketiga tersangka dijerat Pasal 20 terkait turut serta, dengan ancaman hukuman 7 hingga 10 tahun penjara,” sebut Ronni.
Sementara itu, Kabid Propam Polda Kepri, Kombes Eddwi Kurniayanto, mengungkapkan ketiga tersangka merupakan satu angkatan dengan korban dan baru dilantik sebagai anggota Polri pada Desember lalu.
“Mereka terbukti melakukan penganiayaan secara bergantian terhadap korban,” kata Eddwi.
Ia menegaskan, meski berdalih menjalankan perintah, para tersangka seharusnya dapat menolak. Bahkan, terdapat anggota lain yang memilih tidak mengikuti perintah tersebut.
“Mereka mengaku terpaksa karena perintah. Padahal bisa menolak dan melaporkan ke Propam. Faktanya, ada anggota lain yang menolak,” tegasnya.
Sebelumnya, Polda Kepri telah menggelar sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap empat personel berpangkat Bripda yang terlibat dalam kasus ini.
Dalam sidang yang berlangsung Jumat (17/4), keempatnya dinyatakan terbukti melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota kepolisian RI. (*)
Reporter : YASHINTA
Editor : RATNA IRTATIK