Buka konten ini
PENYESUAIAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi yang berlaku sejak 18 April 2026 pukul 00.00 WIB di wilayah Kepulauan Riau (Kepri), dipastikan hanya menyasar sektor retail atau penjualan eceran di sejumlah SPBU. Sementara itu, harga BBM untuk kebutuhan industri tidak mengalami perubahan.
Sales Area Manager Pertamina Patra Niaga wilayah Kepri, Bagus Handoko, menegaskan kebijakan tersebut tidak berdampak pada sektor industri.
“Perubahan kemarin hanya di retail. Harga industri tidak berubah,” ujarnya, Minggu (19/4).
Ia menjelaskan, penyesuaian harga telah diterapkan serentak di seluruh SPBU, disertai pembaruan tampilan harga pada totem, dispenser, hingga struk pembelian tepat pukul 00.00 WIB.
“Penyesuaian sudah berlaku sejak 18 April,” jelasnya.
Untuk wilayah Kepri non-Free Trade Zone (FTZ), harga BBM per liter saat ini adalah Pertamax Rp12.900, Pertamax Turbo Rp20.250, Dexlite Rp24.650, dan Pertamina Dex Rp24.950.
Sementara di Batam yang berstatus FTZ, harga relatif lebih rendah, yakni Pertamax Rp11.750, Pertamax Turbo Rp18.450, Dexlite Rp22.450, dan Pertamina Dex Rp22.700.
Meski Pertamax tidak mengalami perubahan, kenaikan signifikan terjadi pada jenis BBM lainnya. Pertamax Turbo di Kepri non-FTZ naik dari Rp13.650 menjadi Rp20.250 atau meningkat Rp6.600. Dexlite dan Pertamina Dex masing-masing melonjak Rp9.850 atau lebih dari 65 persen.
Kondisi serupa juga terjadi di Batam FTZ. Pertamax Turbo naik Rp6.050 atau 48,8 persen, sedangkan Dexlite dan Pertamina Dex masing-masing naik sekitar Rp9.000 dan Rp8.900.
Di sisi lain, Pertamina memastikan harga BBM subsidi seperti Pertalite dan Biosolar tetap stabil.
Dengan tidak adanya perubahan pada harga BBM industri, pelaku usaha diharapkan tidak menghadapi tambahan beban dari sisi energi. Namun, kenaikan BBM nonsubsidi di sektor retail tetap berpotensi memengaruhi biaya transportasi dan distribusi di tingkat masyarakat.
Pertamina juga mengimbau masyarakat untuk memperoleh informasi resmi terkait harga BBM melalui kanal resmi perusahaan guna menghindari informasi yang tidak akurat.
Kenaikan Tak Diatur Pemerintah, Berlaku untuk Konsumen Mampu
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, angkat bicara terkait kenaikan harga sejumlah bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi yang terjadi belakangan ini.
Ia menegaskan, penetapan harga BBM nonsubsidi, seperti Pertamax Turbo dan jenis lainnya, mengikuti mekanisme pasar sesuai regulasi yang berlaku.
“BBM nonsubsidi itu mengikuti harga pasar,” ujar Bahlil, seperti dikutip dari Antara, usai menjadi narasumber dalam Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah di Akademi Militer (Akmil) Magelang.
Menurut dia, pemerintah hanya mengatur harga BBM bersubsidi. Sementara BBM nonsubsidi, termasuk untuk kalangan industri dan masyarakat mampu, menyesuaikan dinamika pasar global.
“Kebijakan harga yang diatur pemerintah itu hanya untuk BBM subsidi,” tegasnya.
Bahlil menjelaskan, sesuai Peraturan Menteri ESDM tahun 2022, BBM dengan nilai oktan tinggi seperti RON 98 atau Pertamax Turbo tidak termasuk dalam kategori subsidi.
“Jenis ini umumnya digunakan oleh konsumen mampu, sehingga harganya mengikuti pasar,” jelasnya.
Selain itu, bahan bakar jenis solar dengan cetane number (CN) 51 juga termasuk BBM nonsubsidi. Penggunaannya diperuntukkan bagi sektor industri dan kalangan tertentu.
Di sisi lain, Bahlil juga menyinggung potensi eksplorasi minyak dan gas (migas). Ia menyebut seluruh proses tetap mengikuti mekanisme yang berlaku.
Eksplorasi diawali melalui tender wilayah kerja (blok migas). Perusahaan yang memenangkan tender kemudian melanjutkan ke tahap eksplorasi untuk mengetahui potensi sumber daya.
Pemerintah memastikan proses tersebut berjalan transparan dan sesuai regulasi guna menjaga keberlanjutan sektor energi nasional. (*)
Reporter : YASHINTA
Editor : RATNA IRTATIK