Buka konten ini

DIREKTORAT Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri mengungkap praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di sejumlah SPBU di Kota Batam. Dalam kasus ini, tiga tersangka berinisial HM, TS, dan DS diamankan bersama barang bukti berupa ribuan liter BBM serta uang tunai ratusan juta rupiah.
Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Silvester Simamora, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan timnya. Ketiga tersangka diamankan pada 13 April 2026.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita tiga unit mobil pikap bernomor polisi BP 8536 EJ, BP 8710 IO, dan BP 8816 DJ, serta satu unit truk yang digunakan untuk mengangkut BBM subsidi. Selain itu, turut diamankan ribuan liter BBM jenis Pertalite dan solar.
“Rinciannya, sebanyak 1.452 liter Pertalite dari satu tersangka dan 1.056 liter dari tersangka lainnya,” ujar Silvester.
Dari hasil pengembangan, penyidik kembali menemukan sekitar 2.000 liter solar yang diangkut menggunakan truk. Polisi juga menyita puluhan jeriken plastik, masing-masing 44 dan 33 buah, yang digunakan sebagai wadah penampungan BBM.
Selain itu, penyidik turut mengamankan sejumlah dokumen, di antaranya surat rekomendasi dari Dinas Perhubungan Batam, surat kuasa, serta uang tunai sebesar Rp105,4 juta yang diduga merupakan hasil penjualan ilegal BBM subsidi. Satu unit telepon genggam juga disita sebagai alat komunikasi para tersangka.
“Modus yang digunakan para pelaku adalah memanfaatkan surat rekomendasi untuk membeli BBM subsidi di sejumlah SPBU, seperti di kawasan Tembesi, Sei Harapan, dan Jalan Gajah Mada,” jelasnya.
Setelah memperoleh BBM, para tersangka kemudian menjual kembali dengan harga lebih tinggi. Pertalite yang dibeli sekitar Rp10 ribu per liter dijual kembali seharga Rp15 ribu per liter. Sementara solar subsidi yang dibeli Rp6.800 per liter dijual dengan harga antara Rp10 ribu hingga Rp12 ribu per liter.
“Dari praktik ini, para pelaku memperoleh keuntungan yang cukup besar,” tambah Silvester.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Saat ini, para tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Ditreskrimsus Polda Kepri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain dalam praktik ilegal tersebut.
Sementara itu, Sales Area Manager Pertamina Patra Niaga wilayah Kepri, Bagus Handoko, menyatakan pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap SPBU yang diduga terlibat.
“Kami akan melakukan pemeriksaan ulang terhadap sistem pengawasan, khususnya terkait verifikasi surat rekomendasi. Jika terbukti ada pelanggaran, izin SPBU bisa dicabut dan tidak diizinkan beroperasi,” tegasnya. (***)
Reporter : YASHINTA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO