Buka konten ini

LINGGA (BP) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga menetapkan 2 orang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi terhadap anggaran pembangunan Jembatan Marok Kecil, Kecamatan Singkep Selatan, Kabupaten Lingga, Senin (8/9).
Diketahui jembatan tersebut dianggarkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Lingga sejak tahun anggaran 2022, 2023, dan 2024. Namun, hingga tahun 2025 ini pembangunan jembatan tersebut masih mangkrak dan hanya terbangun pondasinya.
Kasi Intel Kejari Lingga, Adimas Haryosetyo, yang juga menjadi tim penyidik dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Jembatan Marok mengatakan penetapan tersangka ini ditetapkan setelah penyelidikan terhadap saksi-saksi.
”Jadi untuk sementara ini kita menetapkan 2 orang tersangka yaitu, YR sebagai Direktur PT BS yang menjadi konsultan pengawas dalam proyek pembangunan Jembatan Marok Kecil mulai dari tahun anggaran 2022, 2023, dan 2024. Kemudian DY sebagai pelaksana lapangan dalam proyek pembangunan Jembatan Marok Kecil dari tahun anggaran 2022, 2023, dan 2024,” ujar Adimas, Senin (8/9).
Kasus ini bermula dari tender proyek yang dilakukan Dinas PUTR Lingga pada 2022. CV PJ ditetapkan sebagai pelaksana, sementara PT PS dengan YR sebagai direktur menjadi konsultan pengawas.
Namun, dalam praktiknya, DY yang tidak memiliki kapasitas kontraktual justru melaksanakan pekerjaan. Kondisi ini diketahui oleh YR dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), tetapi tidak dicegah.
“Ada pembiaran dari konsultan pengawas dan PPK, sehingga pekerjaan dikerjakan pihak yang tidak berwenang,” jelasnya.
Pola pelanggaran tersebut berulang pada tahun anggaran 2023 dan 2024. Meski pemenang tender berbeda, DY tetap menjadi pelaksana pekerjaan dengan persetujuan diam-diam dari YR dan PPK.
Pemeriksaan ahli menyebut tindakan DY dan YR melanggar Perpres Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Selain itu, ahli konstruksi dari Politeknik Loksamawe menemukan mutu dan volume pekerjaan tidak sesuai spesifikasi.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kekurangan mutu dan volume pekerjaan yang merugikan negara,” ujarnya.
Saat ini, YR sudah dilakukan penahan di Lapas Kelas III Dabo Singkep selama 20 hari ke depan. Untuk DY sendiri akan dilayangkan surat pemanggilan patut dalam waktu dekat, namun jika DY tidak hadir akan dilakukan penjemputan paksa.
Kejari Lingga menegaskan, nilai kerugian negara masih dihitung oleh BPKP. (***)
Reporter : VATAWARI
Editor : Andriani Susilawati