Buka konten ini

BATAM (BP) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Ilham Hidayat dan Suryadi, terdakwa kasus penyelundupan ratusan ribu batang rokok tanpa pita cukai. Putusan itu dibacakan dalam sidang terbuka, Kamis (3/9).
Ketua Majelis Hakim, Andi Bayu Mandala Putra, menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain hukuman badan, keduanya juga diwajibkan membayar denda Rp900 juta.
“Apabila denda tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa. Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana kurungan paling lama satu bulan,” tegas Hakim Andi saat membacakan putusan.
Barang bukti berupa 540 ribu batang rokok ilegal turut dirampas untuk negara. Usai sidang, kedua terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulna Yosepha yang menuntut hukuman tiga tahun penjara serta denda Rp964 juta subsider tiga bulan kurungan. Jaksa menilai perbuatan para terdakwa berpotensi merugikan negara hingga Rp482,2 juta akibat cukai yang tidak tertagih.
Kasus ini bermula pada Jumat (11/4). Ilham menerima tawaran dari seorang buronan bernama Mardi untuk mengemudikan kapal cepat bermesin 200 PK. Kapal itu digunakan mengangkut 45 kotak rokok merek T3 dan OFO tanpa pita cukai dari Batam menuju Solop, Riau.
Ilham kemudian mengajak Suryadi sebagai anak buah kapal. Malam itu, mereka berangkat dari Dermaga Rakyat Putri Hijau setelah memuat rokok ilegal dari sebuah minibus.
Sekitar pukul 01.00 WIB, kapal mereka dihentikan patroli Bea dan Cukai di perairan Pulau Patah. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 360 ribu batang rokok merek T3 dan 180 ribu batang rokok merek OFO tanpa pita cukai.
Seluruh barang bukti bersama kapal langsung disita dan dibawa ke Dermaga Bea Cukai Tanjunguncang. Dalam persidangan, kedua terdakwa mengaku hanya dijanjikan upah Rp1,5 juta untuk membawa muatan tersebut.
Majelis hakim menegaskan, penyelundupan barang kena cukai tanpa pita resmi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merupakan tindak pidana serius yang harus diberantas. (***)
Reporter : Azis Maulana
Editor : RATNA IRTATIK