Buka konten ini

Pekerja memberi pakan ikan lele di kolam budi daya bioflok mitra binaan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) Kotabumi, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon, Banten, Kamis (31/7).
Pemerintah menerbitkan peraturan tentang tata cara pinjaman untuk mendanai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 dimana Koperasi Merah Putih bisa mengakses pinjaman hingga Rp3 miliar dari sejumlah Himpunan Bank Negara (Himbara), dengan bunga tetap sebesar enam persen per tahun, serta dengan tenor selama enam tahun, dan masa tenggang enam hingga delapan bulan. (*)