Buka konten ini

KASUS kekerasan terhadap anak dan perempuan di Kota Batam masih menunjukkan angka yang mengkhawatirkan. Hingga pertengahan tahun 2025, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) mencatat total 141 kasus kekerasan, dengan dominasi kasus terhadap anak.
Kepala UPTD PPA Batam, Dedy Suryadi, menyebut dari jumlah tersebut, 110 kasus menimpa anak dan 33 kasus dialami perempuan. Jumlah itu tercatat meningkat dibanding periode yang sama pada tahun sebelumnya. “Kasus kekerasan seksual terhadap anak masih yang paling banyak. Ini masalah serius dan menjadi perhatian utama kami setiap tahun,” kata Dedy, Rabu (25/6).
Ia merinci, dari 110 kasus kekerasan terhadap anak, 74 di antaranya adalah kekerasan seksual, disusul 22 kasus kekerasan fisik, dan satu kasus kekerasan psikis.
Sementara itu, dari 33 kasus kekerasan terhadap perempuan, 13 berupa kekerasan fisik, 15 kekerasan seksual, dan lima kasus lain berupa penelantaran, eksploitasi, hingga perdagangan orang (trafficking). Mayoritas korban adalah perempuan dewasa yang mengalami kekerasan dari pasangan atau orang terdekat.
Menanggapi kasus penganiayaan berat terhadap seorang asisten rumah tangga (ART) bernama Intan, Dedy menyatakan pihaknya belum turun tangan karena masih menunggu arahan dari penyidik. Intan diketahui mengalami kekerasan berat oleh majikannya, Rosalina, termasuk dipaksa makan kotoran anjing dan minum air comberan.
“Kasus ini sudah mendapat perhatian dari Romo (Ketua Komisi Keadilan dan Perdamaian Pastoral Migran dan Perantau (KKPPMP) Keuskupan Pangkal Pinang, Romo Chrisanctus Paschalis Saturnus atau yang akrab disapa Romo Paschal). Kami siap memberikan pendampingan begitu penyidik memberikan arahan,” ujarnya.
Dedy menambahkan, UPTD PPA terus berkomitmen memberikan layanan pemulihan bagi korban kekerasan, baik dari sisi psikologis, hukum, hingga medis. Dalam penanganan kasus, mereka juga berkoordinasi dengan kepolisian, rumah sakit, serta lembaga swadaya masyarakat.
“Kami ingin memastikan korban mendapatkan pemulihan yang menyeluruh,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika melihat atau mengetahui adanya tindak kekerasan di sekitar mereka.
“Perlu keterlibatan aktif dari masyarakat untuk memutus rantai kekerasan ini,” katanya.
Sebagai perbandingan, sepanjang tahun 2024 lalu, UPTD PPA Batam menangani 219 kasus kekerasan terhadap anak dan 47 kasus terhadap perempuan, sebagian besar merupakan kekerasan seksual dan fisik. Dedy menekankan pentingnya pendekatan jangka panjang melalui peningkatan kesadaran bersama.
“Kami ingin Batam menjadi kota yang aman, tidak hanya secara fisik, tetapi juga psikologis, bagi seluruh warga,” pungkasnya.
Dua Tersangka Ditahan
Kapolresta Barelang, Kombes Zaenal Arifin, memastikan proses hukum dalam kasus penganiayaan terhadap Intan, asisten rumah tangga (ART) di rumah elite kawasan Sukajadi, Batam Kota, terus berjalan. Dua orang pelaku, yakni majikan korban bernama Rosalina, 42, dan sesama ART bernama Merlin, 20, saat ini telah ditahan di Mapolresta Barelang.
“Kami tetapkan dua tersangka dan langsung dilakukan penahanan, baik majikan maupun teman korban sesama ART,” kata Zaenal, Rabu (25/6).
Ia menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius. Polisi langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku setelah video kondisi korban dalam keadaan lebam dan luka berat beredar luas di media sosial.
“Kita langsung proses. Tidak ada toleransi untuk kekerasan seperti ini,” tegas Zaenal.
Saat ini, kata dia, penyidik masih mendalami lebih jauh motif dan kemungkinan adanya pelaku lain. Sementara itu, korban, Intan, masih menjalani perawatan medis. “Kondisi korban berangsur membaik. Kami pastikan kasus ini terus kami kembangkan,” ujarnya.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andrestian, menambahkan bahwa dua tersangka telah ditetapkan berdasarkan hasil penyidikan awal. Pemeriksaan terhadap keduanya masih berlangsung intensif.
“Sampai saat ini masih dua tersangka. Pemeriksaan lanjutan akan terus kami lakukan,” jelas Debby.
Seperti diberitakan sebelumnya, penganiayaan ini dipicu oleh dugaan kelalaian korban dalam bekerja. Intan disebut lupa menutup kandang hewan peliharaan milik majikannya. Namun, reaksi yang diterimanya sangat tidak manusiawi: korban mengalami kekerasan fisik berat, termasuk pemaksaan memakan kotoran hewan dan minum air comberan.
Kasus ini mengundang keprihatinan luas publik dan sejumlah organisasi masyarakat, termasuk komunitas NTT di Batam, yang meminta pelaku dihukum seberat-beratnya dan korban mendapatkan pendampingan secara menyeluruh. (***)
Reporter : Rengga Yuliandra – YOFI YUHENDRI
Editor : RATNA IRTATIK