Buka konten ini
BATAM KOTA (BP) – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Batam mengingatkan seluruh pengusaha di Batam untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku. THR untuk perayaan Idulfitri 2025 harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya, yaitu pada 24 Maret 2025, jika Idulfitri jatuh pada 31 Maret 2025.
Ketua Apindo Batam, Rafki Rasyid, menegaskan bahwa tahun ini pemerintah melarang pembayaran THR secara dicicil. Oleh karena itu, pengusaha wajib membayarkan THR secara penuh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika ada perusahaan yang menghadapi kendala dalam pembayaran THR, mereka disarankan untuk melapor ke Apindo atau Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam agar dapat dicari solusi terbaik.
‘‘Kami mengimbau seluruh pengusaha untuk menunaikan kewajiban ini tepat waktu. Jika memungkinkan, lebih baik THR dibayarkan lebih awal dari batas waktu yang ditentukan. Hal ini tidak hanya membantu karyawan dalam mempersiapkan kebutuhan Lebaran, tetapi juga dapat meningkatkan loyalitas dan semangat kerja mereka terhadap perusahaan,’’ ujarnya, Kamis (13/3).
Apindo optimistis bahwa pembayaran THR tahun ini tidak akan menemui kendala besar. Seiring dengan pulihnya perekonomian Batam dan normalnya kembali aktivitas bisnis di berbagai sektor, diharapkan tidak ada lagi perusahaan yang mengalami kesulitan dalam membayarkan hak karyawannya. Secara umum, dunia usaha di Batam sudah kembali berjalan normal pascapandemi.
‘‘Hampir semua sektor usaha sudah beroperasi seperti sediakala. Oleh karena itu, kami percaya bahwa pengusaha di Batam mampu memenuhi kewajibannya terhadap karyawan dengan membayarkan THR tepat waktu,’’ tambahnya.
Lebih lanjut, Apindo juga menekankan bahwa pembayaran THR tepat waktu tidak hanya sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan. Dengan pembayaran yang lancar dan sesuai aturan, diharapkan para pekerja dapat merayakan Lebaran dengan tenang dan penuh suka cita.
‘‘Jangan sampai ada karyawan yang tidak bisa merayakan Lebaran dengan bahagia karena THR mereka terlambat atau tidak dibayarkan. Kami ingin memastikan semua pihak, baik pengusaha maupun pekerja, dapat menyambut hari kemenangan dengan suasana yang baik,’’ tutupnya.
Sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam membuka Posko Informasi dan Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2025 di kantor Disnaker Batam, Sekupang. Posko ini didirikan untuk menampung aduan dari pekerja yang mengalami kendala dalam menerima THR dari perusahaan tempat mereka bekerja.
Kepala Disnaker Batam, Rudi Sakyakirti, menegaskan bahwa pembayaran THR bagi pekerja merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengusaha, sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
”THR adalah hak pekerja yang wajib diberikan oleh perusahaan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Jika ada perusahaan yang tidak membayarkan atau mencicil THR, pekerja dapat melaporkan ke posko ini untuk mendapatkan solusi,” ujar Rudi, Rabu (12/3).
Selain itu, pekerja juga dapat menyampaikan keluhan mereka langsung ke Posko THR Disnaker Batam di Kantor Disnaker Batam, Sekupang, atau melalui Posko Satgas THR Kementerian Ketenagakerjaan RI secara daring di laman https://poskothr.kemnaker.go.id.
”Kami berharap perusahaan di Batam bisa mematuhi aturan ini agar tidak terjadi perselisihan yang bisa berdampak pada produktivitas kerja. Jika ada kesulitan dalam pembayaran THR, sebaiknya segera dikomunikasikan dengan pekerja atau Disnaker,” ujar Rudi. (*)
Reporter : RENGGA YULIANDRA
Editor : RATNA IRTATIK