Buka konten ini

PROYEK Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco City tidak masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2024–2029 yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025. Perpres tersebut telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 10 Februari 2025.
Rempang Eco City sebelumnya berstatus PSN di era Presiden Joko Widodo. Namun, dalam RPJMN terbaru, proyek tersebut tidak tercantum lagi. Pencoretan Rempang Eco City dari daftar PSN menjadi perhatian besar, mengingat proyek ini sebelumnya menjadi prioritas nasional dalam pengembangan ekonomi dan investasi.
Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, mengakui ada beberapa proyek yang tidak masuk dalam RPJMN 2024–2029. Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan pemerintah pusat.
”Apakah tidak masuk itu berarti RPJMN yang sudah diformulasikan sebelumnya tidak berlaku? Prinsipnya, karena PSN adalah kebijakan negara, maka apa yang menjadi keputusan akhir itulah yang kami ikuti,” katanya, Selasa (11/3).
Ia menjelaskan bahwa kewenangan untuk melanjutkan atau menyetop proyek sepenuhnya ada di tangan pemerintah pusat. BP Batam hanya akan mengikuti arahan yang diberikan.
Di sisi lain, anggota DPRD Kepri, Aman, mengatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima surat resmi dari pemerintah pusat terkait pencoretan Rempang Eco City dari daftar PSN. ”Saya baru membaca berita terkait itu, karena surat resmi dari pusat belum sampai. Tapi secara garis besar, saya sudah mengetahui hal ini,” ujarnya.
Menurutnya, apabila proyek tersebut tidak masuk dalam RPJMN terbaru, maka secara logis PSN itu akan diberhentikan. Namun demikian, pihaknya masih menunggu petunjuk teknis terkait penghentian tersebut.
”Apakah proyek ini dihentikan sepenuhnya atau hanya bagian tertentu yang disetop, ini yang masih perlu kita ketahui lebih lanjut,” katanya.
DPRD Kepri akan mengawal perkembangannya jika ada instruksi resmi dari pusat yang turun ke daerah. Saat ini, ia baru mendapatkan gambaran besar bahwa PSN Rempang tidak lagi masuk dalam RPJMN.
”Apakah yang sudah berlangsung bisa dilanjutkan atau tidak, ini yang belum kita ketahui bersama,” ujar Aman.
Sejumlah PSN tidak tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2024–2029 yang ditandatangani Prabowo pada 10 Februari 2025. Proyek-proyek tersebut sebelumnya berstatus PSN di era Presiden ke-7, Joko Widodo.
Dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2025, beberapa PSN yang akan dijalankan pemerintahan Prabowo-Gibran dalam lima tahun ke depan mencakup Makan Bergizi Gratis (MBG) dan giant sea wall atau tanggul laut raksasa. Selain membuat program baru, Prabowo dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2025 juga menyatakan komitmennya untuk melanjutkan sejumlah proyek era Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, yang berstatus carry over. (***)
Reporter : ARJUNA
Editor : RYAN AGUNG