Buka konten ini
SEMARANG (BP) – Berakhir sudah kisah panjang PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk dan tiga perusahaan grupnya, yakni PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.
Setelah berjaya selama 58 tahun dan pernah menjadi raja tekstil Asia Tenggara, grup Sritex akhirnya tidak melanjutkan usahanya setelah berkiprah selama lebih dari 21 ribu hari.
Berdasarkan hasil rapat kreditur di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang, PT Sritex diputus insolven atau tidak dapat membayar utang alias bangkrut.
Pasca putusan itu, salah satu isu yang tengah menjadi perhatian adalah nasib 12 ribu karyawan dari empat perusahaan ini. Selain menunggu kepastian hak-haknya, PHK massal Sritex juga diperkirakan akan membawa dampak lanjutan.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah telah menyiapkan langkah strategis untuk me-ngatasi dampak PHK massal tersebut. ”Dari sisi hak karyawan, kami sudah berkoordinasi terkait pengambilan Jaminan Hari Tua (JHT) dengan kurator dan pemerintah daerah, yang diharapkan dapat cair maksimal sebelum Hari Raya Idulfitri,” kata Kepala Disnakertrans Jateng, Ahmad Aziz, kepada Jawa Pos Radar Solo (grup Batam pos).
Dia menjelaskan bahwa dari hasil komunikasi yang sudah dilakukan, pihak kurator telah berkomitmen untuk segera memberikan hak-hak pekerja, termasuk THR yang masih terutang, jika dana sudah tersedia.
Aziz menambahkan, Pemprov juga telah menyiapkan solusi bagi pekerja Sritex. Pihaknya sudah berkoordinasi dengan Pemkab Sukoharjo dan sejumlah perusahaan di wilayah Solo Raya untuk menyediakan 9 ribu lowongan di berbagai sektor. ”Ada perusahaan rokok, garmen, dan lain sebagainya. Kami telah mengumpulkan HRD perusahaan untuk membahas lowongan pekerjaan ini,” terangnya.
Selain itu, masih banyak peluang kerja di Jawa Tengah di berbagai sektor industri, termasuk tekstil. Karena itu, Aziz menyebut PHK massal Sritex tidak akan berdampak signifikan terhadap tingkat pengangguran terbuka (TPT) di provinsi tersebut.
Di luar itu, Disnakertrans juga menyediakan berbagai fasilitas pelatihan keterampilan melalui Balai Latihan Kerja (BLK), termasuk pelatihan wirausaha seperti otomotif, las, dan barista. Pelatihan ini diharapkan dapat menjadi alternatif bagi pekerja yang ingin mengembangkan kemampuan baru atau memulai usaha sendiri, selain kembali bekerja di industri. ”Peluang kerja sangat besar, tinggal bagi para pekerja untuk memilih sektor mana yang ingin digeluti,” tukasnya.
Janji Kurator
Sementara itu, kurator dalam kepailitan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) juga berjanji akan membereskan semua hak buruh, termasuk pesangon. Sebab, karyawan merupakan salah satu kreditur preferen atau prioritas.
Salah satu kurator, Denny Ardiansyah, mengatakan bah-wa pembayaran hak-hak buruh masih menunggu hasil dari penjualan aset perusahaan. ”Karena ini adalah pemberesan, kami harus menunggu terjualnya harta pailit,” katanya saat ditemui usai rapat kreditur di Pengadilan Niaga pada PN Semarang kemarin.
Setelah putusan insolven alias bangkrut, kurator yang kini menguasai perusahaan akan melakukan appraisal atau penilaian terhadap aset. Penilaian ini akan dilakukan oleh tim kantor jasa penilai publik independen yang akan ditunjuk. Setelah ada hasil, laporan akan disampaikan kepada hakim pengawas. ”Setelah itu, baru kami daftarkan lelang eksekusinya melalui KPKNL,” jelasnya.
Terkait nominal pesangon para pekerja, Denny mengaku belum bisa menghitungnya. Ia mempersilakan karyawan menghitung sesuai regulasi dengan dibantu serikat pekerja dan dinas terkait.
Saat ini, para pekerja telah mulai mengurus pesangon atas PHK mereka. Namun, Denny mengimbau agar mereka tidak terburu-buru dalam proses pengurusannya. ”Yang penting masalah administrasi bisa segera diselesaikan,” katanya.
Ia menuturkan bahwa tidak ada batasan waktu bagi karyawan untuk mengurus pesangon. Namun, mengingat ribuan karyawan ini segera mencari pekerjaan lain, ia menyarankan agar mereka segera melengkapi berkas administrasi yang diperlukan. ”Saya meminta PT Sritex untuk juga memfasilitasi, karena kami terbuka. Silakan serikat pekerja membantu rekan-rekan karyawannya. Dari dinas juga ayo bantu karyawan agar hak-haknya teradvokasi,” tandasnya.
Selain urusan pesangon dan hak lainnya, masalah pencairan JHT juga telah dibahas bersama BPJS Ketenagakerjaan. Nantinya, Disnakertrans Jateng akan membuka posko khusus.
Ia menambahkan bahwa sebagai pihak yang kini me-nguasai perusahaan, kurator memiliki kewajiban menjaga dan merawat aset agar nilainya tidak turun. Perawatan ini tidak melibatkan pihak eksternal, melainkan lebih mengutamakan peran karyawan. Cara ini juga dimaksudkan agar karyawan dapat mengawasi aset karena aset tersebut merupakan bagian dari hak mereka.
Kesedihan Direksi Sritex
Terpisah, Direktur PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, mengaku berat menerima keputusan ini. Meski demikian, ia tetap kooperatif dengan kurator untuk melancarkan proses pemberesan.
Saat ini, di PT Sritex terdapat sekitar 8.000 karyawan yang terkena PHK. Jika digabung dengan tiga perusahaan lainnya, jumlahnya mencapai 12.000 orang. ”Tentunya, ini sangat sulit bagi saya. Tapi saya ingin mengucapkan terima kasih atas loyalitas, dedikasi, dan kerja keras semua pihak dalam membangun Sritex sejauh ini,” katanya.
Iwan bahkan memiliki hitungan jumlah hari yang sudah dilalui Sritex selama berkiprah. ”Jumlah harinya adalah 21.382 hari. Dimulai dari lahirnya Sritex pada 16 Agustus 1966 sampai hari ini, 28 Februari 2022. Kami berduka, namun kami harus terus memberikan semangat kepada semua orang,” kata Iwan.
Slamet Kaswanto, selaku perwakilan pekerja, memiliki harapan besar agar proses pemberesan ini dapat dilakukan secepatnya sehingga hak-hak karyawan segera dipenuhi. ”Kami juga menginginkan agar perusahaan ini tetap beroperasi karena Sritex Group adalah pabrik yang memiliki teknologi cukup canggih dengan hasil produk yang baik,” katanya.
Upaya Kemenaker RI
Sementara itu, pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI menyiapkan sejumlah langkah terkait PHK massal yang dialami para karyawan Sritex Group.
Selain memastikan hak-hak pekerja terpenuhi, para buruh yang menjadi korban PHK juga mendapatkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Jaminan Hari Tua (JHT).
”Nah, yang nggak kalah penting adalah kita juga mencarikan para kawan-kawan apa ini, kawan-kawan yang di-PHK ini untuk mendapatkan pekerjaan di wilayah sekitar pabrik di situ (Sukoharjo, red),” kata Wamenaker Emmanuel Ebenezer di Kantor Kemenaker, Jumat (28/2).
Dalam “transfer” pekerja ini, Noel, sapaan akrabnya, memastikan tidak ada syarat maupun proses melamar yang dikenakan pada mantan pekerja Sritex. ”Yang penting mereka mau bekerja, dan tidak dibatasi oleh umur,” sambungnya.
Selain di Sukoharjo, Noel juga membidik wilayah Garut, Jawa Barat, sebagai destinasi baru bagi para eks pekerja Sritex. ”Di situ ada penerimaan lapangan pekerjaan sebanyak 10 ribu,” katanya. Termasuk, sebuah perusahaan ponsel asal Tiongkok yang dikabarkan membuka 30 ribu lapangan pekerjaan.
Sebelumnya, Noel sempat menyebut kepailitan Sritex diduga terjadi akibat kelalaian manajemen dalam pembayaran utang yang mencapai Rp14,64 triliun. Ia juga pernah mengatakan ada ”tangan setan” yang bermain di balik pailitnya industri tekstil terbesar se-Asia Tenggara tersebut. Sayangnya, ia enggan menyebut siapa sosok “setan” yang dimaksud. Sebab, menurutnya, sosok tersebut akan terkuak cepat atau lambat. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : YUSUF HIDAYAT