Buka konten ini
KARIMUN (BP) – Pemberkasan terhadap dua orang tersangka, Rita Agustina dan Sugianto yang diduga terlibat tindak pidana korupsi di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karimun sudah hampir selesai. Penyidik dari Kejaksaan Negeri Karimun akan segera mengirimkan dan memindahkan penahanan kedua tersangka ke Lapas Tanjungpinang.
”Untuk pemberkasan terhadap kedua tersangka sudah hampir selesai. Termasuk juga dengan pemberkasan terhadap para saksi. Insya Allah minggu depan sudah kita limpahkan perkaranya dari penyidik Kejaksaan Negeri Karimun ke jaksa penuntut umum (JPU),” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Priyambudi melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Priandi Firdaus kepada Batam Pos, Rabu (5/2).
Jika hasil pemeriksaan JPU dinyatakan lengkap atau P21, tambahnya, maka kedua tersangka bersama barang bukti akan dibawa ke tanjungpinang untuk pemindahan penahanan ke Lapas Tanjungpinang. Sekaligus juga akan diserahkan ke Pengadilan Tipikor yang ada di sana. Untuk jumlah saksi tidak ada penambahan. Tetap sebanyak 75 orang.
Seperti berita di Batam Pos, pada Senin, 9 Desember 2024 penyidik di Kejaksaan Negeri Karimun telah m,engeluarkan dua surat penetapan tersangka dugaan tindak pidana korupsi. Surat penetapan nomor : PRINT – 1601/L/12/12/Fd.2/12/2024 untuk tersangka Sugianto mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan saat ditahan statusnya sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Kemudian, surat penetapan nomor PRINT -1602/L/12/12/Fd.2/12/2024 untuk tersangka Rita Agustina yang saat dilakukan penahanan merupakan Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Karimun. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka Sugianto menjabat sebagai Kadis Lingkungan Hidup sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) pada 2021. Dan kemudian untuk tersangka Rita sebagai Kadis Lingkungan Hidup sekaligus PPK menggantikan Sugianto. Modus yang dilakukan kedua tersangka, diduga melakukan penggelembungan volume dan item belanja yang akan dilakukan pencairan. Kemudian, setelah rekening masuk ke penyedia jasa. (*)
Reporter : Sandi Pramosinto
Editor : ANDRIANI SUSILAWATI